Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Warganet Ramai-ramai Soroti Baliho Pencalegan Rasyid Rajasa...

Kompas.com - 03/12/2023, 15:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggan berisi foto baliho anak politisi Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa yang menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Dalam foto tersebut, tampak Rasyid Rajasa sedang berpose dengan gaya kedua tangan membentuk hati ala Korea dengan tulisan “selain cari suara juga cari istri.”

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rasyid Rajasa merupakan salah satu caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I.

Foto Rasyid Rajasa yang diunggah oleh akun X @onthe*** pada Jumat (1/12/2023) itu disebut berlokasi di kota Bandung, Jawa Barat.

Unggahan itu pun ramai-ramai mendapat kritikan warganet. Banyak di antara mereka mengungkit kasus yang pernah menjerat Rasyid 10 tahun lalu.

Diketahui, Rasyid pernah terlibat kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 2012 dan menewaskan 2 orang.

Baca juga: Tren Caleg Artis di Indonesia: Modal Popularitas atau Kapabilitas?

Lantas, bolehkah orang yang pernah dipenjara menjadi caleg?

Penjelasan KPU

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, semua caleg yang masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) sudah memenuhi syarat.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“KPU sudah mengumumkan bahwa semua caleg DPR dalam DCT telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 dan 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (3/12/2023).

"Artinya, yang bersangkutan memang sudah memenuhi syarat,” sambungnya.

Idham menjelaskan, seseorang yang berstatus terpidana atau mantan terpidana juga masih bisa menjadi caleg dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut adalah salinan putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Menurutnya, jika caleg mantan terpidana sudah menyerahkan berkas dan sudah dinyatakan memenuhi syarat, berarti secara peraturan tidak ada yang dilanggar.

Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Nama Caleg di Pemilu 2024

Kilas balik kasus Rasyid Rajasa

Seperti diketahui, Rasyid Rajasa pernah terjerat kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi pada Desember 2012, dikutip dari Kompas.com (26/03/2013).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com