Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kompas.com - 27/11/2023, 16:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil," terang Dwi.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi menghafal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan hukum.

Pasalnya, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.

Melalui cara ini, menurut Dwi, efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan pun akan semakin meningkat.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP, akan menerima konsekuensi tidak dapat mengakses layanan perpajakan mulai pertengahan 2024.

Konsekuensi yang dimaksud termasuk mengakses Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," kata Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com