Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023), berikut cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
Baca juga: Cara Membuat NPWP dan Persyaratannya, Bisa Dilakukan secara Online
(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli | Editor: Yoga Sukmana, Sari Hardiyanto).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.