Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan DJP Pemadanan NIK dan NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024

KOMPAS.com - Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi pertengahan 2024.

Sebelum diundur, wajib pajak diminta untuk memadankan NIK dan NPWP sebelum 1 Januari 2024 sebagaimana diumumkan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya @ditjenpajak.

Mundurnya pemadanan NIK dan NPWP disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (24/11/2023).

Pihaknya mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan validasi sebanyak 59,3 juta orang. Jumlah ini setara dengan 82,4 persen dari totlal 72 juta wajib pajak yang tercatat di sistem Ditjen Pajak.

"Kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan terhadap data dan informasi khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan," ujar Suryo dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Alasan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP diundur

Suryo membeberkan alasan di balik mundurnya batas waktu pemadanan NIK dan NPWP yang awalnya dibatasi pada 31 Desember 2023.

Ia menjelaskan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan menunggu implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Implementasi PSIAP bakal terlaksana pada 2024 di mana Ditjen Pajak masih melakukan persiapan untuk sistem ini.

Suryo menambahkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna implementasi interoperabilitas antarsistem.

"Dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasi," jelas Suryo.

"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki," tambahnya.

Konsekuensi jika tidak memadankan NIK dan NPWP

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Konsekuensi yang dimaksud adalah wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," ujar Dwi dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).


Cara memadankan NIK dan NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023), berikut cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

  • Buka laman www.pajak.go.id
  • Pilih login
  • Ketikkan 16 digit NIK
  • Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan
  • Klik login
  • Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil.

Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli | Editor: Yoga Sukmana, Sari Hardiyanto).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/25/173000065/alasan-djp-pemadanan-nik-dan-npwp-diundur-hingga-pertengahan-2024

Terkini Lainnya

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke