Oni menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau para pekerja.
"Di antaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website BPJS Ketenagakerjaan, kantor cabang, agen perisai dan perbankan, kantor pos, pegadaian, dan lain sebagainya," tuturnya.
Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja lepas melalui situs resmi:
- Klik portal layanan pendaftaran di situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih "Individu (Pekerja BPU)".
- Masukkan alamat email dan kode captcha, kemudian klik "Daftar".
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data individu atau pekerja BPU.
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
Jika sudah, peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email. Kartu juga dapat diambil di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pekerja lepas juga dapat mendaftarkan diri secara langsung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat.
- Berikut tata cara daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang terdekat:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan secara lengkap.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
- Tunggu hingga nomor antrean dipanggil.
- Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Setelah selesai, terima tanda dokumen pendaftaran.
- Bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah pembayaran berhasil, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.