Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Korban KDRT Menarik Laporan di Kepolisian? Ini Kata Ahli Hukum

Kompas.com - 23/11/2023, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dokter Qory (37) berencana mencabut laporan dugaan kekerasan yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio (39) di kepolisian.

Willy diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan membuat Qory kabur dari rumah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami," ujarnya, diberitakan Kompas.com, Senin.

Qory masih sayang suaminya

Menurut Teguh, Qory ingin mencabut laporan terhadap Willy karena masih menyayangi suaminya.

"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkapnya.

Perlu diketahui, saat ini Willy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan sejak Jumat (17/11/2023).

Lalu, bisakah proses hukum tersangka KDRT dihentikan karena korban menarik laporan ke polisi?

Baca juga: Penyebab Dokter Qory Tinggalkan Rumah dan Ditemukan di Rumah Aman


Penjelasan ahli hukum

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus pidana murni meskipun dikualifikasi (terjadi) dalam rumah tangga.

Oleh karena itu menurut Fickar, seharusnya peradilan tetap dilaksanakan. 

Fickar mengungkapkan, polisi berhak melanjutkan proses pidana terhadap tersangka KDRT meskipun korban yang mengalami kekerasan mencabut laporannya.

Sebelum itu, saat menerima pencabutan laporan, pihak polisi akan menjelasakan ke korban jika aturan hukum kasus KDRT tetap berlaku meskipun laporannya dicabut.

"Hukuman pidana itu (diberikan) terhadap perbuatan dan akibatnya termasuk luka atau luka hati, jika mereka (korban) sudah berdamai (atau) luka hatinya sudah sembuh, maka perbuatan fisiknya tetap dipidana," jelas Fickar kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Namun di sisi lain, Fickar juga mengatakan, polisi bisa saja menghentikan proses pidana kepada tersangka KDRT.

"Tetapi jika korban serius (akan mencabut laporan dan menghentikan proses perkara KDRT), polisi akan menghentikan perkaranya," lanjut dia.

Penghentikan proses pidana tersangka KDRT oleh polisi, tambah Fickar, biasanya dilakukan ketika korban meminta perkara dihentikan.

Jika korban tidak merasa sakit, tidak berhalangan dalam pekerjaan, atau tidak ada hambatan kegiatan sehari-hari akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, polisi bisa mengabulkan penghentian perkara tersebut.

Baca juga: 5 Fakta soal Dokter Qory, Lari dari Rumah karena KDRT dan Suami Jadi Tersangka

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com