KOMPAS.com - Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial berupa uang, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain mendapat bantuan uang tunai bulanan sampai dengan 6 bulan, peserta juga akan mendapatkan bimbingan dan rekomendasi karier.
Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat PHK dapat mengajukan klaim JKP. Ada kriteria atau syarat tertentu yang dibutuhkan.
Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK
Lantas, apa saja syarat untuk mengklaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat atau kriteria bagi peserta BPJS untuk bisa mengajukan klaim (JKP):
1. Peserta mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:
2. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
3. Peserta yang di-PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali
4. Memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja.
Dilansir dari laman Jkp.go.id, berikut adalah manfaat utama jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Uang tunai
Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.