Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Kompas.com - 08/11/2023, 09:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Syarat klaim jaminan hari tua (JHT) adalah dokumen administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.

Jaminan hari tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun ketentuan PHK di sini adalah berhenti bekerja melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, maupun karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

Baca juga: Cara Pembaruan Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO


Namun sebelum mengajukan klaim JHT, ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda persiapkan.

Syarat klaim JHT ketika di-PHK

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan ketika ingin mengajukan klaim JHT:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika ada.

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa lewat SMS

Lalu, bagaimana cara untuk mengajukan klaim JHT?

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.Shutterstock/69studio Cara klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Cara klaim JHT online via website

  • Kunjungi website layanan BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada layar
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Setelah menyelesaikan proses, Anda akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  • Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (harap siapkan berkas asli)
  • Setelah selesai, JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

2. Cara klaim JHT online via aplikasi JMO

  • Buka aplikasi JMO di ponsel Anda,
  • Pilih halaman beranda, pilik menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih opsi “Klaim JHT
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT, klik “Selanjutnya”
  • Pilih salah satu alasan klaim antara mengundurkan diri atau PHK, klik “Selanjutnya”
  • Cek kembali data kepesertaan. Jika data sudah benar, klik “Sudah”
  • Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan pada layar
  • Lengkapi data NPWP dan Rekening yang aktif, klik “Selanjutnya”
  • Akan muncul rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, klik “Selanjutnya”
  • Cek ulang seluruh data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah, klik “Konfirmasi”
  • Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses.

Baca juga: 3 Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

3. Cara klaim JHT di kantor cabang

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan sampaikan keperluan Anda kepada petugas
  • Petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan scan QR Code
  • Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada layar
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut, sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Setelah selesai, JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Cara Tracking atau Cek Status Klaim Jaminan Hari Tua via Aplikasi JMO

4. Cara klaim JHT melalui Bank kerja sama (SPO)

  • Datang langsung ke bank SPO sesuai jam operasional kantor layanan
  • Sampaikan kepada petugas bank tentang keperluan Anda mengajukan klaim JHT
  • Berikan fotokopi dokumen persyaratan klaim, dengan menunjukkan berkas asli
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas
  • Jika sesuai, Anda akan melakukan sesi wawancara
  • Setelah proses pengajuan selesai, dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com