KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) hari ini, Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB.
Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah melalui Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 menjadi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."
"Rabu, 8 November 2023, pukul 13.30. Agenda, pemeriksaan pendahuluan," tulis situs resmi MK, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Gugatan uji materiel ini dilayangkan oleh Brahma Aryana (23), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Brahma menyoroti putusan MK yang menambah frasa bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah dalam berkas permohonan uji materiel menjelaskan, kliennya berharap hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang dapat mendaftar capres-cawapres.
Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.
Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Diberitakan KompasTV, Selasa, salah satu alasan Brahma melayangkan gugatan adalah tidak adanya kepastian hukum pada tingkat jabatan yang dimaksud dari diksi "pemilihan umum" dan "pemilihan kepala daerah".
Selain itu, komposisi hakim yang mengabulkan putusan sebelumnya juga menjadi perhatian Brahma dalam permohonan uji materiel kali ini.
"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma.
Dengan demikian, Brahma melalui Viktor dan Harseto meminta hakim konstitusi untuk melengkapi frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu agar menjadi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi."
Baca juga: Putusan MKMK: 9 Hakim MK Terbukti Langgar Etik, Hanya Disanksi Lisan
Kendati kembali digugat ke MK, jika terdapat perubahan ketentuan batas usia minimum capres dan cawapres, seharusnya berlaku untuk pemilu 2029.