KOMPAS.com - Syarat klaim jaminan hari tua (JHT) adalah dokumen administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Jaminan hari tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin pesertanya menerima uang tunai saat masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungan Jaminan Hari Tua ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun ketentuan PHK di sini adalah berhenti bekerja melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, maupun karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
Namun sebelum mengajukan klaim JHT, ada sejumlah persyaratan yang perlu Anda persiapkan.
Syarat klaim JHT ketika di-PHK
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan ketika ingin mengajukan klaim JHT:
Lalu, bagaimana cara untuk mengajukan klaim JHT?
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
4. Cara klaim JHT melalui Bank kerja sama (SPO)
Demikian syarat dan prosedur pengajuan klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/08/094500965/syarat-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-ketika-terkena-phk