KOMPAS.com - Pemerintah melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuka manfaat tambahan berupa kemudahan pinjaman kepemilikan tempat tinggal melalui kredit pemilikan rumah (KPR).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun membenarkan bahwa manfaat tambahan itu masih bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Syarat dan ketentuan pengajuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan masih sesuai dengan yang tertera di website," kata Oni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Kendati demikian, banyak masyarakat yang belum berani mengajukan KPR menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Umumnya, mereka masih mempertimbangkan uang muka (down payment) dan besaran cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya ke bank.
Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?
Lantas, berapa besaran cicilan KPR menggunakan BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Mengenal KPR, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuannya
Diketahui, pembiayaan perumahan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, seperti bunga pinjaman yang lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah.
Uang muka pembiayaan perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan juga terbilang lebih ringan.
Oni mengatakan, simulasi perhitungan KPR BPJS Ketenagakerjaan mengikuti ketentuan dari bank penyalur.
Namun, terdapat keuntungan khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan MLT KPR BPJS Ketenagakerjaan.
"(Mereka) akan mendapatkan bunga khusus yang lebih rendah dari bunga floating KPR umum yaitu BI Repo Rate + Maks 5 persen. Sedangkan bunga floating KPR umum sekitar 13 persen," ungkap Oni.
Selain KPR, fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga terdiri dari beberapa jenis, seperti pinjaman renovasi perumahan (PRP), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja (FPPP).
Baca juga: Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Dilansir dari laman resminya, pembiayaan perumahan pekerja melalui KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.
Melalui program KPR MLT, peminjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.