KOMPAS.com - Pemerintah melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuka manfaat tambahan berupa kemudahan pinjaman kepemilikan tempat tinggal melalui kredit pemilikan rumah (KPR).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun membenarkan bahwa manfaat tambahan itu masih bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Syarat dan ketentuan pengajuan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan masih sesuai dengan yang tertera di website," kata Oni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Kendati demikian, banyak masyarakat yang belum berani mengajukan KPR menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Umumnya, mereka masih mempertimbangkan uang muka (down payment) dan besaran cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya ke bank.
Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?
Lantas, berapa besaran cicilan KPR menggunakan BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Mengenal KPR, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuannya
Diketahui, pembiayaan perumahan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan, seperti bunga pinjaman yang lebih rendah dengan proses pinjaman yang mudah.
Uang muka pembiayaan perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan juga terbilang lebih ringan.
Oni mengatakan, simulasi perhitungan KPR BPJS Ketenagakerjaan mengikuti ketentuan dari bank penyalur.
Namun, terdapat keuntungan khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan MLT KPR BPJS Ketenagakerjaan.
"(Mereka) akan mendapatkan bunga khusus yang lebih rendah dari bunga floating KPR umum yaitu BI Repo Rate + Maks 5 persen. Sedangkan bunga floating KPR umum sekitar 13 persen," ungkap Oni.
Selain KPR, fasilitas pembiayaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga terdiri dari beberapa jenis, seperti pinjaman renovasi perumahan (PRP), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja (FPPP).
Baca juga: Bantuan KPR dari BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya
Dilansir dari laman resminya, pembiayaan perumahan pekerja melalui KPR bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak, dan terjangkau.
Melalui program KPR MLT, peminjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk kredit pemilikan rumah akan ditambah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun dengan maksimal KPR adalah Rp 500 juta.
Jangka waktu kreditnya paling lama adalah 30 tahun.
Baca juga: Mengenal Apa Itu KPR, Syarat Pengajuan, dan Suku Bunganya
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.
Sayangnya, tidak semua peserta dapat merasakan manfaat tambahan ini, berikut syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
Apabila istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.
Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Baca juga: Twit Viral soal Gaji Tinggi Tidak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, Ini Kata OJK
Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan diperlukan verifikasi awal pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang menunjukkan lancar tidaknya pembayaran kredit.
Masih dari sumber yang sama, berikut cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor
Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta juga akan mendapat manfaat subsidi bunga pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.