Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Kompas.com - 18/11/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun dengan maksimal KPR adalah Rp 500 juta.

Jangka waktu kreditnya paling lama adalah 30 tahun.

Baca juga: Mengenal Apa Itu KPR, Syarat Pengajuan, dan Suku Bunganya

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.

Sayangnya, tidak semua peserta dapat merasakan manfaat tambahan ini, berikut syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
  • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi

Apabila istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.

Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Baca juga: Twit Viral soal Gaji Tinggi Tidak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Jelek, Ini Kata OJK

Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan diperlukan verifikasi awal pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang menunjukkan lancar tidaknya pembayaran kredit.

Masih dari sumber yang sama, berikut cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

  • Memenuhi persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Selanjutnya, bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
  • Kemudian, persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta juga akan mendapat manfaat subsidi bunga pinjaman dengan rincian sebagai berikut:

  1. KPR non-subsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5 persen
  2. Over kredit KPR, tingkat bunga pinjaman sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com