Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.
Baca juga: UPDATE Daftar 302 Pinjol Ilegal per 11 November 2023, Jangan Sampai Tertipu
Berikut perinciannya:
Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi:
Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan:
Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026).
Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK
OJK mengatur, jangka waktu penyelesaian cicilan yang harus dipenuhi sebelum jatuh tempo atau tenor pinjol berbeda, tergantung jenis pendanaan.
Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender. Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.
Batas maksimum denda keterlambatan pun dibedakan berdasarkan jenis pengadaan, dengan perincian sebagai berikut:
Berikut perincian batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan produktif:
Ketentuan batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan konsumtif secara bertahap menjadi:
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Aturan Terbaru OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.