Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perincian Bunga dan Denda Pinjol dari OJK, Turun Bertahap Mulai 2024

Kompas.com - 12/11/2023, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

  • Bunga, margin, atau bagi hasil.
  • Biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah.
  • Biaya lain, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.

Baca juga: UPDATE Daftar 302 Pinjol Ilegal per 11 November 2023, Jangan Sampai Tertipu

Berikut perinciannya:

1. Bunga pinjol pendanaan produktif

Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi:

  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

2. Bunga pinjol pendanaan konsumtif

Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan:

  • Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025).

Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026).

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK

Denda keterlambatan pembayaran

OJK mengatur, jangka waktu penyelesaian cicilan yang harus dipenuhi sebelum jatuh tempo atau tenor pinjol berbeda, tergantung jenis pendanaan.

Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender. Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.

Batas maksimum denda keterlambatan pun dibedakan berdasarkan jenis pengadaan, dengan perincian sebagai berikut:

1. Denda keterlambatan untuk pendanaan produktif

Berikut perincian batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan produktif:

  • Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (saldo pokok pinjaman) (berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit (mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

2. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif

Ketentuan batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan konsumtif secara bertahap menjadi:

  • Sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2025).
  • Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku sejak 1 Januari 2026).

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Aturan Terbaru OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com