Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perincian Bunga dan Denda Pinjol dari OJK, Turun Bertahap Mulai 2024

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan bunga pinjaman online alias pinjol secara bertahap mulai 2024.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, aturan ini merupakan bentuk upaya untuk mewujudkan visi bersama dalam periode 2023-2028.

"Yaitu industri fintech lending yang sehat berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional," kata Agusman dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Melalui SEOJK, pihaknya mengatur manfaat ekonomi atau tingkat bunga pinjol sekaligus denda keterlambatan, baik untuk pendanaan produktif maupun konsumtif.

Lantas, berapa tingkat bunga dan denda pinjol per hari yang akan diberlakukan OJK mulai tahun depan?

Alasan penurunan bunga pinjol

Agusman menuturkan, bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif diturunkan secara bertahap dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari pada 2024.

Sedangkan, untuk pendanaan produktif, ditetapkan bunga maksimum sebesar 0,1 persen per hari pada 2024 dan 2025.

Menurutnya, tingkat bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah guna mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air.

Pasalnya, selama ini salah satu yang dialami para pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.

"Kami berikan ruang di mana sebetulnya ada kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas untuk menggerakkan perekonomian," ujar Agusman.

Penurunan bunga pinjol sendiri dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol.

Merujuk SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, penyelenggara pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi.

Manfaat ekonomi tersebut, termasuk:

  • Bunga, margin, atau bagi hasil.
  • Biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah.
  • Biaya lain, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.

Berikut perinciannya:

1. Bunga pinjol pendanaan produktif

Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi:

  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

2. Bunga pinjol pendanaan konsumtif

Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan:

  • Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025).

Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026).

Denda keterlambatan pembayaran

OJK mengatur, jangka waktu penyelesaian cicilan yang harus dipenuhi sebelum jatuh tempo atau tenor pinjol berbeda, tergantung jenis pendanaan.

Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender. Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.

Batas maksimum denda keterlambatan pun dibedakan berdasarkan jenis pengadaan, dengan perincian sebagai berikut:

1. Denda keterlambatan untuk pendanaan produktif

Berikut perincian batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan produktif:

  • Sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (saldo pokok pinjaman) (berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit (mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

2. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif

Ketentuan batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan konsumtif secara bertahap menjadi:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/12/140000865/perincian-bunga-dan-denda-pinjol-dari-ojk-turun-bertahap-mulai-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke