Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan Etika Penagihan Pinjol, Berlaku Juga untuk Pinjol Ilegal?

Kompas.com - 12/11/2023, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tata cara penagihan pinjaman online (pinjol) tak jarang membuat masyarakat geram karena dianggap tidak beretika.

Anggapan tersebut salah satunya datang dari akun media sosial X (dulu Twitter) @tanyakanrl, Sabtu (11/11/2023) petang.

Tampak dalam unggahan, warganet mengomentari penagih pinjol yang menyebar data dan memfitnah peminjam dana karena telat membayar tagihan.

"Pinj0l sekarang gila ya, belum lama telat karna baru di phk udah sebar data + difitnah nyolong kotak amal di msjid. terus dia komen2 di group kecamatan domku nyebarin data + masih ngefitnah kalau aku buronan maling kotak amal + perusakan msjid," tulisnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah mengatur tata cara penagihan pinjol, baik secara langsung oleh penyelenggara maupun pihak ketiga.

Namun, apakah aturan tersebut berlaku untuk pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK?


OJK tak mengatur cara penagihan pinjol ilegal

OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Bagian XI Penagihan poin kelima SE itu menyebutkan, penyelenggara pinjol harus memastikan tenaga penagih telah memperoleh pelatihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, pinjol ilegal tidak termasuk dalam ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.

"Untuk penagihan pinjol yang ilegal atau tidak berizin dari OJK tidak termasuk yang diatur dalam ketentuan tersebut tentunya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: UPDATE Daftar 302 Pinjol Ilegal per 11 November 2023, Jangan Sampai Tertipu

Dia pun mengimbau agar masyarakat tak lagi meminjam dana di penyelenggara pinjol tidak berizin dari OJK.

Menurut Sarjito, lantaran tidak ada yang mengatur dan mengawasi, pinjol ilegal biasanya memiliki nominal bunga pinjaman tidak pasti.

"Selain besarnya bunga yang sangat tidak pasti, tidak adanya perlindungan bagi peminjamnya dalam banyak aspek," lanjutnya.

Terpisah, Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol tak berizin tidak diatur karena ilegal.

"Kita tidak tahu keberadaan perusahaan, kantor, pengurus pinjol ilegal. Makanya harus dikampanyekan ke masyarakat untuk tidak memanfaatkan pinjol ilegal," katanya kepada Kompas.com, Minggu.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com