KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dalam berkendara di jalan raya.
Sehingga, SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara. SIM terbagi sesuai dengan golongan kendaraan bermotor (ranmor), salah satunya SIM C untuk sepeda motor.
SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
Lantas, bagaimana syarat, biaya, dan cara membuat SIM C?
Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja
Merujuk Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, berikut perbedaan SIM C, C I, dan CIM II:
Terdapat sejumlah syarat membuat SIM C, C I, dan C II yang perlu dipenuhi oleh masyarakat, yakni:
Syarat membuat SIM C:
Syarat membuat SIM C I:
Syarat membuat SIM C II:
Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya
Dikutip dari Kompas.com (8/7/2023), berikut cara bikin SIM C baru:
Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut materi yang diujikan pada ujian teori SIM C:
Uji kemampuan pengemudi dalam mengidentifikasi potensi dan ancaman gangguan lalu lintas serta bagaimana pengemudi bereaksi dengan tepat.
Uji kemampuan pengemudi yang berkaitan dengan kompetensi dan pengalaman pengemudi dalam menempatkan atau menyesuaikan diri dalam berkendara di jalan guna mendukung kamseltibcarlantas.
Uji kemampuan pengemudi yang berkaitan dengan dasar dan norma hukum lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Jenis Motor yang Mudah Dicuri Menurut Maling, Ada CBR dan Vario