Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SIM C

Kompas.com - 12/11/2023, 10:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dalam berkendara di jalan raya.

Sehingga, SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara. SIM terbagi sesuai dengan golongan kendaraan bermotor (ranmor), salah satunya SIM C untuk sepeda motor.

SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.

Lantas, bagaimana syarat, biaya, dan cara membuat SIM C?

Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Perbedaan SIM C, C I, dan C II

Merujuk Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, berikut perbedaan SIM C, C I, dan CIM II:

  • SIM: Berlaku untuk untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat membuat SIM C

Terdapat sejumlah syarat membuat SIM C, C I, dan C II yang perlu dipenuhi oleh masyarakat, yakni:

Syarat membuat SIM C:

  • Sudah berusia 17 tahun.
  • KTP, asli dan fotokopi.
  • Pasfoto.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Syarat membuat SIM C I:

  • Sudah berusia 18 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Syarat membuat SIM C II:

  • Sudah berusia 19 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

Cara membuat SIM C

Dikutip dari Kompas.com (8/7/2023), berikut cara bikin SIM C baru:

  • Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian teori.
  • Setelah lulus ujian teori, dilanjutkan ujian praktik.
  • Jika lulus ujian teori dan praktik, petugas akan memanggil peserta untuk lanjut membuat SIM.

Materi ujian teori SIM C

Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut materi yang diujikan pada ujian teori SIM C:

1. Persepsi bahaya

Uji kemampuan pengemudi dalam mengidentifikasi potensi dan ancaman gangguan lalu lintas serta bagaimana pengemudi bereaksi dengan tepat.

2. Wawasan

Uji kemampuan pengemudi yang berkaitan dengan kompetensi dan pengalaman pengemudi dalam menempatkan atau menyesuaikan diri dalam berkendara di jalan guna mendukung kamseltibcarlantas.

3. Pengetahuan

Uji kemampuan pengemudi yang berkaitan dengan dasar dan norma hukum lalu lintas yang berlaku.

Baca juga: Jenis Motor yang Mudah Dicuri Menurut Maling, Ada CBR dan Vario

Lintasan ujian praktik SIM C

Sirkuit Uji Praktik SIM C di Kota Yogyakarta yang mulai diterapkan mulai hari ini Senin (7/8/2023).KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Sirkuit Uji Praktik SIM C di Kota Yogyakarta yang mulai diterapkan mulai hari ini Senin (7/8/2023).
Dilansir dari Kompas.com (5/8/2023), total akan ada lima lintasan yang dijadikan poin penilaian oleh penguji dalam ujian praktik SIM C, yakni:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com