KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dalam berkendara di jalan raya.
Sehingga, SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara. SIM terbagi sesuai dengan golongan kendaraan bermotor (ranmor), salah satunya SIM C untuk sepeda motor.
SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II sesuai dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
Lantas, bagaimana syarat, biaya, dan cara membuat SIM C?
Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja
Merujuk Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, berikut perbedaan SIM C, C I, dan CIM II:
Terdapat sejumlah syarat membuat SIM C, C I, dan C II yang perlu dipenuhi oleh masyarakat, yakni:
Syarat membuat SIM C:
Syarat membuat SIM C I:
Syarat membuat SIM C II:
Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya
Dikutip dari Kompas.com (8/7/2023), berikut cara bikin SIM C baru:
Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut materi yang diujikan pada ujian teori SIM C:
Uji kemampuan pengemudi dalam mengidentifikasi potensi dan ancaman gangguan lalu lintas serta bagaimana pengemudi bereaksi dengan tepat.
Uji kemampuan pengemudi yang berkaitan dengan kompetensi dan pengalaman pengemudi dalam menempatkan atau menyesuaikan diri dalam berkendara di jalan guna mendukung kamseltibcarlantas.
Uji kemampuan pengemudi yang berkaitan dengan dasar dan norma hukum lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Jenis Motor yang Mudah Dicuri Menurut Maling, Ada CBR dan Vario
Ujian praktik SIM C dimulai dengan peserta wajib menengok kanan dan kiri lalu belakang untuk memeriksa area blind spot.
Kemudian, peserta akan berkendara sejauh 13 meter menuju rintangan pertama. Di sini, peserta harus berhenti di area kotak kuning yang sudah ditentukan.
Selanjutnya, jika diisyaratkan oleh penguji untuk lanjut berkendara, peserta dihadapkan dengan tantangan ketiga, yakni U-turn atau memutar balik.
Ada dua hal yang wajib dilakukan pengendara pada tahap ini, yakni menggunakan rem belakang dan kaki tidak boleh menapak aspal.
Baca juga: Bodi Sepeda Motor Diberi Stiker Warna Berbeda dengan Aslinya Bisa Kena Tilang?
Setelah berhasil melewati U-turn, peserta kemudian lanjut ke tahap manuver huruf “S”.
Pada tahap ini, pengendara tidak boleh menyentuh marka sembari menjaga kecepatan agar tidak melebih 30 km/jam.
Setelah itu, peserta akan menjumpai pola jalan berbentuk “Y” atau percabangan. Nantinya, akan ada seorang penguji menjadi penghalang di salah satu percabangan.
Tugas peserta pada tahap ini yakni untuk mengerem dan kemudian menghindari halangan ke titik kosong.
Kepolisian membebankan sejumlah biaya dalam proses pembuatan SIM kepada peserta atau pemohon. Berikut rinciannya:
Selain itu, terdapat juga tes kesehatan dan psikologi yang dikenai tarif bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.
Baca juga: Apakah Ambil Motor Korban Kecelakaan di Kepolisian Dikenakan Biaya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.