Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Dilakukan jika Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Aturan Terbaru OJK

Kompas.com - 12/11/2023, 07:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan soal penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat pinjaman online (pinjol).

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI yang diterbitkan pada Rabu (8/11/2023).

OJK menerbitkan SE Nomor 19/SEOJK.05/2023 sebagai wujud konkrit dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech peer-to-peer (P2P) lending 2023-2028 pada pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

SE OJK itu adalah tindak lanjut amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

"Yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan," ujar OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK

Aturan nomor pribadi sebagai kontak darurat pinjol

Melalui SE Nomor 19/SEOJK.05/2023, ada beberapa hal yang harus dipatuhi pinjol ketika menggunakan nomor pribadi sebagai kontak darurat.

Kontak darurat biasanya digunakan oleh penagih dari pinjol untuk mengingatkan peminjam supaya melunasi kewajibannya.

Namun, cara tersebut kerap mengganggu orang yang nomor pribadinya dijadikan kontak darurat sehingga mereka mengeluhkan cara penagihan pinjol.

Tidak jarang pula, peminjam menggunakan nomor orang lain tanpa izin sebagai kontak darurat pinjol.

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!

Berikut yang harus dipatuhi pinjol sebagaimana diatur dalam Bab XII tentang "Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat":

1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:

  • Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana
  • Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.
  • Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat.
  • Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Baca juga: Kenali 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater, Apa Saja?

Lakukan ini jika nomor pribadi jadi kontak darurat pinjol

OJK menyarankan, masyarakat yang nomor pribadinya dijadikan kontak darurat pinjol harus mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com