Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji

Kompas.com - 11/11/2023, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Proses penagihan pinjol

Sementara itu, saat penagihan, baik langsung oleh penyelenggara pinjol maupun pihak lain, harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika.

"Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika, antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu," kata OJK.

Merujuk SEOJK 19/SEOJK.05/2023, berikut etika penagihan yang perlu dilaksanakan:

  • Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan pinjol, dilengkapi foto diri.
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  • Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
  • Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
  • Penagihan di luar tempat dan/atau waktu yang ditentukan hanya dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana.

"Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud," terang OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com