Presiden juga tidak meminta Ketua MK untuk mundur. Sehingga hal itu diduga menyebabkan adanya benturan kepentingan.
"Kalau pemimpin saja sudah melanggar hukum, siapa yang mau didengar. Bagaimana negara ini mau bersih dari permasalahan hukum. Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya,” tandas Erick.
Untuk diketahui, Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman, adik ipar Jokowi, baru saja mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
Putusan ini mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Syarat tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Masih dari sumber yang sama, berikut 17 nama yang dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme:
Komisi Antirasuah tengah menindaklanjuti laporan 17 nama di atas ke tahap verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.
Nantinya, setelah melalui verifikasi dan analisis, KPK akan memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi kewenangan KPK.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.