Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Terjadi jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun

Kompas.com - 21/10/2023, 18:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan dan jaminan pengobatan untuk masyarakat Indonesia.

Agar bisa mendapatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan, seseorang harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, status kepesertaanya juga harus aktif saat akan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes). 

Di sisi lain, ada peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaanya tidak aktif karena menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya. 

Lantas, apa yang terjadi ketika peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran selama bertahun-tahun?

Baca juga: Benarkah Kacamata dan Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS Kesehatan?


Status kepesertaan akan dihentikan sementara waktu

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran selama beberapa waktu, atau menunggak pembayaran, maka status kepesertaannya akan dihentikan untuk sementara.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 untuk waktu tertunggak yang dihitung paling banyak adalah 24 bulan.

"Bagi peserta yang tidak membayar iuran, maka status peserta JKN akan diberhentikan sementara (non aktif). Peserta baru akan aktif terlindungi program JKN oleh BPJS Kesehatan jika telah membayar iuran," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Oleh karena itu, apabila terdapat peserta yang menunggak membayar iuran lebih dari 24 bulan, maka seseorang harus melunasi tunggakan tersebut apabila status kepesertaan ingin diaktifkan kembali. 

Selain itu, bagi peserta yang memiliki tunggakan, kemudian didaftarkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, maka tunggakan yang ada sebelumnya ditangguhkan terlebih dahulu.

"Hal tersebut perlu dilakukan agar peserta bisa aktif terlindungi menjadi peserta PBI atau PBPU Pemda," lanjut Muttaqien.

"Oleh karena itu, kembali kami mengharapkan masyarakat agar mengecek status kepesertaannya sehingga jika dibutuhkan pelayanan kesehatan dapat terlindungi program JKN," pungkasnya.

Baca juga: Tidak Perlu ke Kantor Cabang, Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com