Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri, Apakah Dapat Uang Pensiun?

Kompas.com - 07/10/2023, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Syahrul Yasin Limpo memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menteri pertanian (mentan) imbas kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Surat pengunduran dirinya telah disampaikan ke kantor Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kamis (5/10/2023).

"Saya sore hari ini datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberi kesempatan melalui Mensesneg untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai menteri," ujar Syahrul, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Praseto Adi sebagai Pelaksana Tugas Menteri Pertanian (Mentan).

Lantas, apakah Syahrul akan menerima uang pensiun setelah mengundurkan diri sebagai menteri?

Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pemberian uang pensiun kepada menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.

Mengacu aturan tersebut, Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Kendati demikian, Yustinus menyampaikan, pengunduran diri Syahrul dari jabatannya sebagai mentan belum dipastikan termasuk berhenti dengan hormat atau sebaliknya.

"Sangat tergantung pengunduran diri Pak Syahrul Yasin Limpo diterima atau tidak dan status berhentinya seperti apa," tutur Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

"Kita tunggu saja Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentiannya," imbuh dia.

Baca juga: Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Mundur dari Kursi Mentan

Aturan hak uang pensiun menteri

Seperti yang sudah disampaikan, aturan mengenai hak uang pensiun jabatan Menteri termaktub dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Pimpinan dan Anggoota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari
jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis pasal tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, pemberian uang pensiun kepada Mneteri itu ditentukan oleh Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1).

"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor. 12 1980.

Untuk mendapat uang pensiun, sekretaris jenderal lembaga tinggi yang bersangkutan harus mengajukan permintaan pemberian yang pensiun secara tertulis kepada Presiden.

Selanjutnya, apabila disetujui, uang pensiun dapat dibayarkan terhitung sejak yang bersangkutan berhenti.

Baca juga: Teka-teki Hilangnya Syahrul Yasin Limpo, Disebut Berobat karena Sakit Prostat, Apa Itu?

Besaran uang pensiun menteri

Besaran uang pensiun Menteri Negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.

Pada pasal 11 dijelaskan, besaran pensiunan ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Selanjutnya, Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980 juga menjelaskan rincian besaran uang pensiun tersebut.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiu," tulis ayat 2 pasal tersebut.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun," bunyi ayat 3.

Pensiun Menteri Negara nantinya akan diberikan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden.

Baca juga: Sederet Menteri Jokowi yang Mengundurkan Diri, Terbaru Mentan Syahrul Yasin Limpo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com