"Poinnya mereka (pemberi kerja) akan menyampaikan terkait dengan informasi kalau ada lowongan," ujar Anwar.
Baca juga: Swipe ke Kanan untuk Pekerjaan, Kaum Muda di China Ubah Tinder Jadi Bursa Kerja
Mengutip pasal 3 aturan baru ini, maka lowongan pekerjaan yang diwajibkan lapor yakni lowongan untuk penempatan dalam dan luar negeri.
Di pasal selanjutnya dijelaskan bahwa pelaporan lowongan diharuskan memuat informasi sebagai berikut:
1. Identitas pemberi kerja.
2. Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
3. Masa berlaku lowongan pekerjaan.
4. Informasi jabatan yang meliputi:
Nantinya pelaporan lowongan tersebut akan diverifikasi oleh pengantar kerja dan atau petugas antarkerja.
Pengantar kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.
Selanjutnya ketika lowongan sudah terisi, pemberi kerja wajib kembali melaporkan kembali melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bagaimana Cara Memperkenalkan Diri yang Baik Saat Wawancara Kerja?
Bagi pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan maka menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Peraturan ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Baca juga: OJK Buka Loker Keamanan Siber untuk Lulusan S1, Ini Link Daftar dan Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.