Di sisi lain, Agus mengungkapkan pelarangan aplikasi sejenis TikTok Shop menurutnya akan berdampak positif bagi konsumen dalam jangka panjang.
Menurutnya, aturan ini membuat konsumen mendapatkan kepastian hukum dari penjualan barang lintas negara atau cross border selling.
"(Karena) beredarnya barang impor yang kualitasnya belum teruji mengingat prosesnya tidak melalui pemeriksaan," jelasnya.
Agus juga menambahkan, pelarangan tersebut tidak serta-merta akan menghilangkan praktik belanja secara daring.
Menurutnya, banyak konsumen yang lebih puas ketika berbelanja secara daring. Hal ini karena penjualan online memberikan kemudahan, harganya terjangkau, dan pembeli tidak perlu datang ke tempat penjual.
"Di era digital seperti saat ini, belanja melalui pasar digital sebuah keniscayaan," kata dia.
Menurut dia, diperlukan kreativitas dari pelaku usaha agar tetap dapat bersaing saat berjualan, terutama berjualan secara daring
Agus menegaskan, pemerintah perlu memberikan dukungan lebih kepada para penjual.
Bantuan yang diberikan seperti pembuatan regulasi yang berpihak ke penjual dan pemberian insentif berupa pemberian izin lebih mudah dan murah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.