Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 26/09/2023, 15:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah sepakat melarang social e-commerce, seperti TikTok Shop, bertransaksi langsung di platform media sosial (medsos).

Selanjutnya, pemerintah hanya akan memberi izin bagi medsos untuk mempromosikan barang atau jasa.

Kesepakatan melarang transaksi langsung di media sosial diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Ratas tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Akan diatur di Permendag

Larangan yang mengatur soal medsos seperti Tiktok Shop digunakan untuk bertransaksi langsung akan dimuat dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Saat dihubungi, Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada platform terkait larangan bertransaksi di medsos. 

"Setelah itu (revisi Permendag disahkan) dikasih tahu (sanksinya). Hari ini (revisi Permendag) ditandatangani," ujar Zulhas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Alasan pemerintah melarang TikTok Shop

Pemerintah menyebutkan sejumlah alasan mengapa transaksi di medsos, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan. Berikut penjelasan dari Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri. 

1. Jokowi

Dilansir dari Kompas TV, larangan medsos digunakan sebagai e-commerce seperti Tiktok Shop dimaksudkan sebagai payung hukum untuk transformasi digital.

Sebab perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, menurut Jokowi berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar.

Jokowi mengatakan, larangan transaksi langsung di medsos bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital.

Ia mengakui bahwa aturan tersebut terlambat dikeluarkan sehingga berdampak ke banyak hal.

Padahal, menurut data Kemenkop UKM, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.

"Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. besok mungkin keluar (aturannya). Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya beberapa bulan saja efeknya ke mana-mana," ujar Jokowi.

Disebutkan bahwa nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai triliunan rupiah.

Di Shopee, nilai barang yang terjual mencapai Rp 277,6 triliun. Sementara, nilai barang terjual di TikTok sebesar Rp 38,5 triliun.

Baca juga: Remaja di AS Tewas Usai Lakukan One Chip Challenge di TikTok, Apa Itu?

2. Mendag

Sementara itu, Zulhas menyampaikan bahwa medsos dengan e-commerce akan dipisah. Nantinya, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti layaknya TV.

"Tidak boleh bayar langsung. Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (media sosial) hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan boleh tapi enggak bisa terima uang," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Setpres.

Zulhas juga menyampaikan, dilarangnya medsos sebagai tempat bertransaksi dimaksudkan supaya algoritma tidak dikuasai oleh platform.

"Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tandas Zulhas.

Ia menjelaskan, pemerintah juga akan mengatur mekanisme masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia dalam positive list yang sebelumnya disebut negative list.

Dalam list tersebut, pemerintah mengatur barang apa saja yang boleh masuk. Nantinya, barang dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri, seperti sertifikasi halal atau izin edarnya.

"Kalau makanan harus ada sertifikasi halal. Kalau beauty itu harus ada BPOM-nya," tandas Zuhas.

Baca juga: Dilarang Pemerintah, Apa Itu Social Commerce dan Apa Saja Contohnya?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com