Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 26/09/2023, 15:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

3. Menkominfo

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, medsos dan e-commerce perlu diatur untuk menciptakan perdagangan yang adil atau fair trade, bukan free trade.

Budi mengatakan, Kemenkominfo tidak ingin algoritma dikuasai oleh platform. Pemerintah juga ingin melindungi pelaku UMKM dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan e-commerce.

"Jangan sampai barang di sana banting harga murah, kita klenger," ujar Budi.

Ia juga menyampaikan, dilarangnya media sosial untuk bertransaksi sebagai komitmen pemerintah menjaga kedaulatan data.

"Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena," tandasnya.

Baca juga: Ramai soal Jualan Pakaian Dalam Bekas Pakai di E-commerce, Psikolog Singgung “Fetish”

4. Menkop UKM

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mandiri (UKM) Teten Masduki mengatakan, larangan medsos digunakan untuk bertransaksi bukan soal produk lokal yang kalah bersaing dengan online.

Larangan tersebut diberlakukan karena pasar online dan offline diserbu produk dari luar negeri dengan harga murah yang kemudian dijual di platform global.

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline sudah diatur sedemikian ketat, di online masih bebas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com