Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Dilarang, Apa Pengaruhnya bagi Konsumen Indonesia?

Kompas.com - 27/09/2023, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melarang penjualan online melalui aplikasi social e-commerce, seperti TikTok Shop. Aplikasi tersebut nantinya hanya akan bisa digunakan untuk promosi barang dan jasa.

Larangan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (26/9/2023), penjualan lewat TikTok Shop dilarang untuk menjaga produk UMKM, mencegah platform tersebut menguasai algoritma, dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Selain itu, larangan ini dibuat untuk mengatur barang dari luar negeri masuk ke Indonesia dan menjaga produk dalam negeri dari barang impor yang sangat murah.

Larangan ini akan termuat dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Terkait larangan penjualan melalui social e-commerce seperti TikTok Shop, apakah kondisi ini akan memengaruhi konsumen Indonesia?

Baca juga: Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah


Dampak pelarangan TikTok Shop

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengungkapkan, efek pelarangan social e-commerce seperti TikTok Shop, konsumen tidak akan bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi menggunakan aplikasi tersebut.

Sebagai contoh, konsumen tidak bisa berbelanja dan menikmati diskon di TikTok Shop. 

Meski begitu, dia mengungkapkan, dampak ini hanya akan berlaku jangka pendek atau tidak akan berlangsung lama setelah TikTok Shop dilarang.

"Konsumen Indonesia merupakan kelompok yang cair dan mudah beradaptasi dalam melakukan transaksi," lanjut dia.

Agus menambahkan, konsumen Indonesia akan cepat beradaptasi dengan sistem transaksi yang tersedia. Saat social e-commerce dilarang, mereka kemungkinan akan kembali belanja secara daring melalui market place di e-commerce.

Oleh karena itu, dia menegaskan perubahan ini tidak akan secara signifikan mengurangi minat belanja konsumen secara online.

Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?

Tidak bisa menghilangkan belanja online

Di sisi lain, Agus mengungkapkan pelarangan aplikasi sejenis TikTok Shop menurutnya akan berdampak positif bagi konsumen dalam jangka panjang.

Menurutnya, aturan ini membuat konsumen mendapatkan kepastian hukum dari penjualan barang lintas negara atau cross border selling.

"(Karena) beredarnya barang impor yang kualitasnya belum teruji mengingat prosesnya tidak melalui pemeriksaan," jelasnya.

Agus juga menambahkan, pelarangan tersebut tidak serta-merta akan menghilangkan praktik belanja secara daring.

Menurutnya, banyak konsumen yang lebih puas ketika berbelanja secara daring. Hal ini karena penjualan online memberikan kemudahan, harganya terjangkau, dan pembeli tidak perlu datang ke tempat penjual.

"Di era digital seperti saat ini, belanja melalui pasar digital sebuah keniscayaan," kata dia.

Menurut dia, diperlukan kreativitas dari pelaku usaha agar tetap dapat bersaing saat berjualan, terutama berjualan secara daring

Agus menegaskan, pemerintah perlu memberikan dukungan lebih kepada para penjual.

Bantuan yang diberikan seperti pembuatan regulasi yang berpihak ke penjual dan pemberian insentif berupa pemberian izin lebih mudah dan murah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com