"Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di TikTok Shop? Kuat dugaan barang impor," sambungnya.
Baca juga: Fenomena Thrifting Sedang Digandrungi, Apa Pemicunya?
Ia mengungkapkan, meski terlambat, pemberlakuan kebijakan terkait dengan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop, diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang impor dan predatory pricing.
Predatory pricing (harga predatori) adalah sebuah strategi penetapan harga di mana harga yang ditetapkan untuk suatu produk sangat rendah dari harga pasaran industri.
Predatory pricing digunakan dengan tujuan untuk menjangkau pelanggan baru dan menyingkirkan pesaing.
"Idealnya revisi Permendag 50 Tahun 20202 segera dirilis ya minggu ini, lebih cepat akan lebih baik," ungkap dia.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Saat Kementerian dan BUMN Melarang Pegawai Pamer Harta di Media Sosial
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (25/9/2023), Mendag Zulkifli Hassan mengatakan bahwa ada beberapa poin yang akan diatur dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan segera direvisi tersebut.
Ia menegaskan, Permendag baru itu akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik, salah satunya adalah pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Kemudian, terkait dengan penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.
Baca juga: Apa Itu Thrifting yang Disebut Jokowi Bisa Merusak Industri Tekstil di Indonesia?
Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.
"Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa," terang dia.
"Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” lanjutnya.
Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 dollar AS atau setara dengan Rp 1.548.000.
“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya.
Baca juga: Dilarang Pemerintah, Mengapa Thrifting di Indonesia Sangat Diminati?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.