Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

Kompas.com - 26/09/2023, 19:31 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di TikTok Shop? Kuat dugaan barang impor," sambungnya.

Baca juga: Fenomena Thrifting Sedang Digandrungi, Apa Pemicunya?

Ia mengungkapkan, meski terlambat, pemberlakuan kebijakan terkait dengan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop, diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang impor dan predatory pricing.

Predatory pricing (harga predatori) adalah sebuah strategi penetapan harga di mana harga yang ditetapkan untuk suatu produk sangat rendah dari harga pasaran industri.

Predatory pricing digunakan dengan tujuan untuk menjangkau pelanggan baru dan menyingkirkan pesaing.

"Idealnya revisi Permendag 50 Tahun 20202 segera dirilis ya minggu ini, lebih cepat akan lebih baik," ungkap dia.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Saat Kementerian dan BUMN Melarang Pegawai Pamer Harta di Media Sosial

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (25/9/2023), Mendag Zulkifli Hassan mengatakan bahwa ada beberapa poin yang akan diatur dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan segera direvisi tersebut.

Ia menegaskan, Permendag baru itu akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik, salah satunya adalah pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Kemudian, terkait dengan penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.

Baca juga: Apa Itu Thrifting yang Disebut Jokowi Bisa Merusak Industri Tekstil di Indonesia?

Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

"Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa," terang dia.

"Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” lanjutnya.

Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 dollar AS atau setara dengan Rp 1.548.000.

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya.

Baca juga: Dilarang Pemerintah, Mengapa Thrifting di Indonesia Sangat Diminati?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com