Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

Kompas.com - 26/09/2023, 19:31 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang social commerce, salah satunya TikTok Shop untuk melakukan transaksi jual beli langsung di media sosial.

Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dikutip dari Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Zulkifli menjelaskan, kesepakatan tersebut diambil untuk mencegah seluruh algoritma agar tidak dikuasai oleh social commerce.

Kesepakatan itu nantinya akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Lantas, apakah larangan tersebut dapat mengembalikan eksistensi produk lokal?

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...


Baca juga: Apa Itu TikTok Shop? Begini Cara Menggunakannya

Pandangan pakar

Ekonom dari Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Junarsin menilai, kebijakan baru soal larangan social e-commerce tersebut dirasa dapat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk sementara waktu.

"Sementara bisa membantu UMKM untuk survive dari gempuran barang-barang dagangan impor," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Kendati demikian, Eddy menyampaikan, terkait dengan efek permanen dari diberlakukannya kebijakan tersebut juga belum tentu efektif.

Hal tersebut mengingat ada banyaknya platform online yang juga memiliki banyak pesaing.

"Online platform kan banyak. Jadi, ini bisa mengurangi efek persaingan dari barang impor untuk sementara," lanjutnya.

Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?

Diharapkan mampu melindungi UMKM

Ilustrasi TikTok Shop. SHUTTERSTOCK/DONNY HERY Ilustrasi TikTok Shop.

Sementara itu, ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bahwa keputusan yang diambil pemerintah sangat positif dalam upayanya membatasi aktivitas dari TikTok Shop.

Menurutnya, sudah sejak dua tahun terakhir, banyak dampak negatif dari penggabungan sosial media dan social commerce ini.

"Sebelumnya ketika pedagang Tanah Abang yang jual baju mengeluh sepi sudah ada kejanggalan. Logikanya tanah abang itu pusat grosir, mau barang dijual eceran di TikTok Shop harusnya tanah abang tetap ramai," ungkap Bhima terpisah.

"Begitu sepi, maka timbul pertanyaan barang apa yang dijual di TikTok Shop? Kuat dugaan barang impor," sambungnya.

Baca juga: Fenomena Thrifting Sedang Digandrungi, Apa Pemicunya?

Ia mengungkapkan, meski terlambat, pemberlakuan kebijakan terkait dengan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop, diharapkan mampu melindungi UMKM dari serbuan barang impor dan predatory pricing.

Predatory pricing (harga predatori) adalah sebuah strategi penetapan harga di mana harga yang ditetapkan untuk suatu produk sangat rendah dari harga pasaran industri.

Predatory pricing digunakan dengan tujuan untuk menjangkau pelanggan baru dan menyingkirkan pesaing.

"Idealnya revisi Permendag 50 Tahun 20202 segera dirilis ya minggu ini, lebih cepat akan lebih baik," ungkap dia.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Saat Kementerian dan BUMN Melarang Pegawai Pamer Harta di Media Sosial

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membuka acara Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/9/2023). Acara ini dilaksanakan secara hibrida dan dihadiri sekitar 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta secara daring.DOK. Humas Kemendag Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membuka acara Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (11/9/2023). Acara ini dilaksanakan secara hibrida dan dihadiri sekitar 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta secara daring.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (25/9/2023), Mendag Zulkifli Hassan mengatakan bahwa ada beberapa poin yang akan diatur dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang akan segera direvisi tersebut.

Ia menegaskan, Permendag baru itu akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik, salah satunya adalah pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Kemudian, terkait dengan penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag ini juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list.

Baca juga: Apa Itu Thrifting yang Disebut Jokowi Bisa Merusak Industri Tekstil di Indonesia?

Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

"Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa," terang dia.

"Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” lanjutnya.

Mendag menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 dollar AS atau setara dengan Rp 1.548.000.

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya.

Baca juga: Dilarang Pemerintah, Mengapa Thrifting di Indonesia Sangat Diminati?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

146 Negara yang Mengakui Palestina sebagai Negara

Tren
Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Kasus Kanker Penis Naik di Dunia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com