KOMPAS.com - Sejumlah kementerian hingga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ramai-ramai melarang pegawainya pamer harta kekayaan di media sosial.
Hal tersebut dilakukan setelah ramai kasus sejumlah pejabat pamer harta kekayaan yang dinilai tidak wajar, seperti eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu ada pula nama Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra juga disorot publik.
Salah satu instansi yang melarang pegawainya pamer harta kekayaan adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Surat dari DJPL yang meminta pegawainya tidak menunjukkan gaya hidup glamour juga sudah tersebar di media sosial.
"Fakta bhw pejabat skrg kaya2. Sampai2 srt edaran agar tdk pamer hartapun dikeluarkan," cuit akun ini pada Jumat (10/3/2023).
Menurut unggahan tersebut, larangan dari DJPL kepada pegawai agar tidak pamer harta termuat dalam Edaran Nomor am.209/4/19/DJPL/2023 tertanggal 1 Maret 2023.
Disebutkan, DJPL memberikan larangan itu dengan alasan untuk menjaga integritas serta nama baik intansi.
DJPL juga menyampaikan bahwa larangan pamer harta bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
"Perlu dilakukan langkah-langkah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih memalui penerapan pola hidup sederhana. Dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di media sosial maupun masyarakat," tulis DJPL dalam edarannya.
Baca juga: Pamer Harta Berujung Petaka: Eko Darmanto Diperiksa KPK, Istri Turut Dimintai Klarifikasi
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengonfirmasi bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh DJPL.
Menurut Adita, surat edaran tersebut bagian dari upaya menekankan kembali kepada para pejabat di lingkungan Kemenhub untuk hidup sederhana.
"Untuk terus menerapkan tata kelola yang baik dan mengutamakan integritas sebagai ASN," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).
Adita menambahkan, keluarnya edaran soal larangan pamer harta kepada pegawai DJPL merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi.
Ia juga mengatakan, Menhub Budi Karya Sumadi selalu menyampaikan pesan yang sama kepada pejabat di lingkungan Kemenhub.
"Ini adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi, apalagi kementerian yang besar seperti Kemenhub," jelasnya.
Baca juga: Jokowi: Rakyat Kecewa Pejabat Pajak dan Bea Cukai Pamer Harta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.