Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kompas.com - 13/09/2023, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan beragam informasi seputar pertanahan.

Salah satu manfaat dari aplikasi Sentuh Tanahku, yakni untuk mengecek sertifikat tanah sehingga bisa mengetahui lokasi suatu bidang tanah.

"Prosedur cek sertifikat bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku di menu lokasi bidang," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Ia mengatakan, jika sertifikat sudah tervalidasi di Kementerian ATR/BPN, akan muncul informasi lokasi bidang tanah tersebut.

Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku?

Cara cek sertifikat tanah

Pengecekan sertifikat tanah di aplikasi Sentuh Tanahku dilakukan dengan cara berikut:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di PlayStore.
  • Klik "Lokasi bidang".
  • Isikan beberapa data meliputi:
  • Jenis hak.
  • Kantor Pertanahan.
  • Desa/Kelurahan.
  • Selanjutnya isikan kode captcha yang muncul.
  • Klik "Cari bidang tanah".

Setelah itu, akan tampil informasi yang menunjukkan lokasi bidang tanah dari sertifikat yang terdaftar.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

Fitur antrian online

Yulia mengatakan, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa memanfaatkan fitur atau menu antrean online.

Antrian online bisa digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan nomor antrean sebelum mendapat pelayanan ke Kantor Pertanahan.

"Jadi bisa mengurangi antrean di kantor," ujar Yulia.

Dia menekankan, untuk mengurus sertifikat tanah, tetap harus dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan.

"Pelayanan kalau melalui aplikasi saat ini baru antrean online. Masyarakat tetap harus ke Kantor Pertanahan untuk mengurusnya lebih lanjut," jelasnya.

Masyarakat yang sudah mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, bisa mengecek posisi berkas yang diurus dengan klik menu "Cari Berkas".

Informasi lain yang bisa didapatkan ketika menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, yakni syarat layanan pertanahan dan simulasi biaya layanan pertanahan.

Baca juga: Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)

Manfaat aplikasi Sentuh Tanahku

Dikutip dari laman Kemenkeu, berikut sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dari aplikasi Sentuh Tanahku:

1. Info berkas

Menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, rincian informasi berkas, dan informasi berkas tertentu.

2. Info sertifikat

Aplikasi Sentuh Tanahku juga akan menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat.

Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan, pengguna dapat melaporkan informasi sertifikat yang belum tersedia tersebut.

Selain itu, bisa juga mengetahui daftar anggunan dari sertifikat tersebut. 

3. Plot bidang tanah

Untuk melakukan plotting bidang, pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan di-plotting. Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya.

Selanjutnya dengan menyentuh menu simpan plot, maka data akan tersimpan di server.

Kantor Pertanahan selanjutnya akan memverifikasi data tersebut. Jika plot bidang tanah Anda telah diverifikasi, datanya akan muncul di plot bidang.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

4. Lokasi bidang tanah

Untuk mengetahui lokasi bidang tanah, pengguna memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian masukkan jenis hak dan nomornya.

Dengan menyentuh tombol proses, lokasi bidang tanah dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif.

5. Info layanan

Memudahkan pengguna mengetahui informasi syarat, biaya, jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya pengurusan sertifikat tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com