Hingga saat ini, Septi mengungkapkan, beberapa titik api masih belum berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.
Lantaran kepulan asap masih terlihat, petugas juga fokus melakukan pendinginan di sekitar lokasi.
"Masih ada (api), kepulan asap sebagian petugas sekarang fokus mop up atau pendinginan dengan jet shoter memastikan tidak ada bara," ungkapnya.
Balai Besar TNBTS pun memastikan, seluruh kawasan taman nasional masih ditutup untuk pengunjung hingga waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: Jadi Satu-satunya Tersangka Kebakaran di Bromo, Ini Peran Manajer WO Prewedding
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/9/2023), manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies, Gunung Bromo.
Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mengamankan enam orang, termasuk AWEW.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AWEW dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab WO.
"Dia juga penanggung jawab terkait dengan perizinan untuk masuk kawasan konservasi Gunung Bromo," kata Wisnu.
Namun, kegiatan foto prewedding itu ternyata tidak memiliki izin masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies. Padahal, setiap orang yang melakukan kegiatan di area tersebut wajib memiliki izin.
"Apabila mengajukan izin tentunya dari pengelola TNBTS akan menyampaikan situasi saat ini, apakah kering atau aman untuk menggunakan flare atau tidak," jelasnya.
Selain itu, AWEW juga berperan memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada calon pengantin.
Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tandas Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.