Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tornado Api di Kawasan Bromo, TNBTS: Angin Berputar di Titik Kebakaran

Kompas.com - 11/09/2023, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam tornado api menyerang kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, viral.

Video tersebut salah satunya diunggah di media sosial X oleh akun @pendakilawas, Minggu (10/9/2023) malam.

"Minggu 10 September 2023 siang ini api terkena angin tornado Efek prewed dengan flare masih menjalar," narasi dalam video.

Tampak dalam video lain yang diunggah oleh warganet @tanyakanrl, Minggu, tornado membuat api dan asap kebakaran di kawasan Gunung Bromo semakin meluas.

"Keadaan Bromo sore hari tadii, semoga lekas padam, ya Allah," tulis pengunggah.

Hingga Senin (11/9/2023) pagi, video tersebut telah dilihat lebih dari 714.000 kali, disukai 12.100 pengguna, dan diunggah ulang lebih dari 2.000 kali.

Lantas, apa penyebabnya?

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Bukit Teletubbies dan Informasi Penutupan Wisata Bromo...


Tornado api di kawasan Bromo

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Septi Eka Wardani membenarkan, tornado api terjadi kawasan Bromo pada Minggu (10/9/2023).

Menurutnya, di tengah kebakaran kawasan savana, muncul angin cukup besar berbentuk pusaran yang terjadi saat hari panas dan kering seperti di musim kemarau.

Saat kondisi normal dan tidak ada api, tornado sebenarnya merupakan fenomena alam yang kadang terjadi di kawasan savana dan lautan pasir Bromo.

"Kebetulan angin besar tersebut kemarin tepat berputar di titik api kebakaran," ujar Septi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/9/2023) pagi.

Kawasan Taman Nasional Bromo khususnya Bukit Teletubbies mengalami kebakaran pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan informasi petugas lapangan yang saat itu berpatroli di Blok Savana, kebakaran bermula dari asap flare yang tampak di Blok Lembah Watangan atau Bukit Teletubies.

"Ada aktivitas pengunjung yang memicu terjadinya kebakaran," kata Septi.

Aktivitas tersebut, yakni menyalakan flare untuk kepentingan pemotretan sepasang calon pengantin atau prewedding.

Hingga saat ini, Septi mengungkapkan, beberapa titik api masih belum berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.

Lantaran kepulan asap masih terlihat, petugas juga fokus melakukan pendinginan di sekitar lokasi.

"Masih ada (api), kepulan asap sebagian petugas sekarang fokus mop up atau pendinginan dengan jet shoter memastikan tidak ada bara," ungkapnya.

Balai Besar TNBTS pun memastikan, seluruh kawasan taman nasional masih ditutup untuk pengunjung hingga waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Jadi Satu-satunya Tersangka Kebakaran di Bromo, Ini Peran Manajer WO Prewedding

Satu orang tersangka kebakaran Bromo

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/9/2023), manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies, Gunung Bromo.

Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mengamankan enam orang, termasuk AWEW.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AWEW dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab WO.

"Dia juga penanggung jawab terkait dengan perizinan untuk masuk kawasan konservasi Gunung Bromo," kata Wisnu.

Namun, kegiatan foto prewedding itu ternyata tidak memiliki izin masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies. Padahal, setiap orang yang melakukan kegiatan di area tersebut wajib memiliki izin.

"Apabila mengajukan izin tentunya dari pengelola TNBTS akan menyampaikan situasi saat ini, apakah kering atau aman untuk menggunakan flare atau tidak," jelasnya.

Selain itu, AWEW juga berperan memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada calon pengantin.

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tandas Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com