Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pemasangan Behel Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 11/09/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemasangan behel gigi atau kawat gigi merupakan salah satu perawatan gigi yang belakangan ini menjadi tren.

Pemasangan behel gigi bisa bertujuan untuk beberapa hal. Salah satunya merapikan struktur gigi.

Behel gigi diketahui bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan gigi, melindungi gigi, dan menyelesaikan permasalahan gigi yang muncul ketika makan.

Baca juga: 10 Kebiasaan yang Bisa Merusak Gigi

Lantas, apakah pasang kawat gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Behel gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menegaskan bahwa pemasangan behel gigi tidak termasuk ke dalam pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Pelayanan pemasangan behel pada gigi, jika bertujuan untuk hal yang berhubungan dengan esetetik atau kosmetik, maka hal tersebut termasuk pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).

Dia menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pada indikasi medis.

Adapun pemasangan behel gigi umumnya dilakukan karena alasan kecantikan (estetik) sehingga biaya pemasangan dan perawatannya tidak bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Bisakah Gigi Berlubang Menyebabkan Kematian? Ini Kata Dokter Gigi

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi gigi berlubang pada anakthesuperdentists.com Ilustrasi gigi berlubang pada anak

Meskipun pemasan behel gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan, ada sekitar 9 jenis pelayanan perawatan gigi yang ditanggung pemerintah.

Syaratnya, masyarakat telah terdaftar dalam anggota BPJS Kesehatan dan membayar iuran per bulan secara rutin.

Jenis pelayanan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan tiu telah tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Berikut di antaranya:

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa mengikuti saran dokter terkait dengan kondisi gigi saat ini. Konsultasi kepada dokter gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com