Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran TKI di Taiwan 1 Tewas, Ini Penjelasan KDEI Taiwan dan Kemenlu

Kompas.com - 05/09/2023, 20:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Pelaku penusukan ditahan

Dari 29 pekerja tersebut, pihak kepolisian menetapkan 15 orang sebagai pelaku kerusuhan. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan di Kantor Kejaksaan Distrik Changhua.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang kemudian dilepaskan namun tetap akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu orang telah dilakukan penahanan," ungkapnya.

Satu orang Indonesia yang ditahan merupakan pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terkait pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Purwanti menyebut pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan dari pejabat setempat.

Sementara itu, ia menyebut, KDEI Taipei akan memfasilitas pemulangan jenazah orang Indonesia yang meninggal dunia. Namun, saat ini jenazahnya masih berada di Taiwan.

"(Pemulangan) dalam proses. Sesuai prosedur, pemulangan setelah adanya surat keterangan dari kejaksaan," ujar dia.

Sementara itu, KDEI Taipei akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat serta memfasilitasi komunikasi antarkelompok pekerja agar kasus serupa tidak terulang.

Baca juga: 5 Fakta WNI Tewas di Apartemen Jepang, Awalnya Hilang Kontak dan Dapat Ancaman

Pendampingan hukum

Terpisah, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha menyatakan pihaknya juga telah menerima laporan kejadian tersebut.

"Sudah, kita sudah terima laporan dan koordinasi lansung dengan kepala KDEI Taipei," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, Kemenlu akan terus berkoordinasi dengan KDEI Taipei untuk proses pemulangan jenazah.

Sementara itu, pendampingan hukum akan tetap diberikan bagi para WNI yang ditahan untuk memastikan penenuhan hak-hak mereka dalam pengadilan di Taiwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com