Meskipun bukti foto anak tersebut menggendong anak lumba-lumba beredar luas, remaja yang diduga membuat lumba-lumba mati usai berfoto belum didakwa.
Apabila terbukti melakukan kesalahan, ia bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut.
Remaja tersebut dapat dikenai sanksi denda sebesar 34.000 dolar AS atau setara Rp 520.132.000 dan hukuman penjara selama satu tahun.
Baca juga: Fitur Baru WhatsApp, Memungkinkan Pengguna Membuat Grup Tanpa Nama
Sementara itu, CBS melaporkan bahwa anak lumba-lumba yang ditemukan mati usai dijadikan konten Instagram mengeluarkan darah.
Darah keluar di sekitar mulut yang menurut Gibson terjadi karena proses pembusukan.
Para ahli mengatakan bahwa melepaskan lumba-lumba dari daya apung air dapat menyebabkan mereka tertindih oleh berat tubuhnya sendiri.
Di Florida, siapapun yang mengganggu lumba-lumba walau sudah mati sekalipun dapat dijerat hukum.
Baca juga: Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, BKSDA Jabar Bakal Adakan Evaluasi Minggu Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.