Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Lumba-lumba Mati Usai Dijadikan Konten Instagram, Pelaku Belum Dihukum

Kompas.com - 27/08/2023, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Terduga pelaku belum didakwa

Meskipun bukti foto anak tersebut menggendong anak lumba-lumba beredar luas, remaja yang diduga membuat lumba-lumba mati usai berfoto belum didakwa.

Apabila terbukti melakukan kesalahan, ia bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut.

Remaja tersebut dapat dikenai sanksi denda sebesar 34.000 dolar AS atau setara Rp 520.132.000 dan hukuman penjara selama satu tahun.

Baca juga: Fitur Baru WhatsApp, Memungkinkan Pengguna Membuat Grup Tanpa Nama

Anak lumba-lumba keluarkan darah

Sementara itu, CBS melaporkan bahwa anak lumba-lumba yang ditemukan mati usai dijadikan konten Instagram mengeluarkan darah.

Darah keluar di sekitar mulut yang menurut Gibson terjadi karena proses pembusukan.

Para ahli mengatakan bahwa melepaskan lumba-lumba dari daya apung air dapat menyebabkan mereka tertindih oleh berat tubuhnya sendiri.

Di Florida, siapapun yang mengganggu lumba-lumba walau sudah mati sekalipun dapat dijerat hukum.

Baca juga: Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, BKSDA Jabar Bakal Adakan Evaluasi Minggu Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com