KOMPAS.com - Kejaksaan RI telah mengumumkan rincian formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 yang mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengumuman tersebut diberikan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo di kanal YouTube Kejaksaan RI, Jumat (25/8/2023).
Hermon menyampaikan, formasi CPNS Kejaksaan sebanyak 7.846 yang terdiri dari calon jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti, dan penjaga tahanan. Sementara itu, formasi PPPK Kejaksaan sebanyak 249 orang.
"Saya juga mengajak teman-teman semua Sobat Adhyaksa untuk bergabung dengan Kejaksaan," ujar Hermon.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar CASN Kejaksaan, mereka harus memenuhi sejumlah syarat, seperti belum menikah dan tidak buta warna.
Baca juga: Kejaksaan RI Ungkap Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Rinciannya
Hermon mengatakan, syarat belum menikah berlaku untuk peserta yang mendaftar sebagai calon jaksa.
Pihaknya menjelaskan, calon jaksa disyaratkan belum menikah dan bersedia tidak akan menikah selama proses pendidikan agar proses pengembangan kompetensi tidak terganggu.
Hermon menjelaskan, calon jaksa tidak langsung menjadi jaksa setelah mendaftar. Mereka diharuskan mengikuti uji coba, tes, dan pendidikan terlebih dulu.
"Pendidikan itu biasanya enam bulan. Di situ butuh kesehatan. Bagaimana kalau seseorang itu mohon maaf pada saat dia menikah kemudian hamil. Karena akan mengganggu proses pengembangan diri dan karier ke depannya," kata dia.
Selain itu, alasan lain mengapa syarat calon jaksa belum menikah agar tidak mengalami kendala ketika ditempatkan.
Sebab, salah satu syarat pendaftar CASN Kejaksaan siap ditempatkan di wilayah mana pun di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, apabila nantinya sudah resmi menjadi PNS, maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk menikah.
Selengkapnya mengenai persyaratan calon jaksa dapat disimak di sini.
Baca juga: Tes Seleksi CASN 2023 Pakai Metode CAT, Daftar di sscasn.bkn.go.id