Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat CASN Kejaksaan Belum Menikah dan Tidak Buta Warna, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/08/2023, 19:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan RI telah mengumumkan rincian formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 yang mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengumuman tersebut diberikan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo di kanal YouTube Kejaksaan RI, Jumat (25/8/2023).

Hermon menyampaikan, formasi CPNS Kejaksaan sebanyak 7.846 yang terdiri dari calon jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti, dan penjaga tahanan. Sementara itu, formasi PPPK Kejaksaan sebanyak 249 orang.

"Saya juga mengajak teman-teman semua Sobat Adhyaksa untuk bergabung dengan Kejaksaan," ujar Hermon.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar CASN Kejaksaan, mereka harus memenuhi sejumlah syarat, seperti belum menikah dan tidak buta warna.

Baca juga: Kejaksaan RI Ungkap Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Rinciannya

Alasan CASN Kejaksaan tidak boleh menikah

Hermon mengatakan, syarat belum menikah berlaku untuk peserta yang mendaftar sebagai calon jaksa.

Pihaknya menjelaskan, calon jaksa disyaratkan belum menikah dan bersedia tidak akan menikah selama proses pendidikan agar proses pengembangan kompetensi tidak terganggu.

Hermon menjelaskan, calon jaksa tidak langsung menjadi jaksa setelah mendaftar. Mereka diharuskan mengikuti uji coba, tes, dan pendidikan terlebih dulu.

"Pendidikan itu biasanya enam bulan. Di situ butuh kesehatan. Bagaimana kalau seseorang itu mohon maaf pada saat dia menikah kemudian hamil. Karena akan mengganggu proses pengembangan diri dan karier ke depannya," kata dia. 

Selain itu, alasan lain mengapa syarat calon jaksa belum menikah agar tidak mengalami kendala ketika ditempatkan.

Sebab, salah satu syarat pendaftar CASN Kejaksaan siap ditempatkan di wilayah mana pun di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, apabila nantinya sudah resmi menjadi PNS, maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk menikah.

Selengkapnya mengenai persyaratan calon jaksa dapat disimak di sini.

Baca juga: Tes Seleksi CASN 2023 Pakai Metode CAT, Daftar di sscasn.bkn.go.id

 

Alasan CASN Kejaksaan tidak boleh buta warna

Lebih lanjut, Hermon juga menjelaskan alasan mengapa CASN Kejaksaan tidak boleh buta warna.

Ia mengatakan, CASN Kejaksaan, termasuk yang mendaftar sebagai jaksa, harus sehat secara jasmani dan rohani.

Buta warna merupakan salah satu indikator dalam kesehatan jasmani, menurut Hermon.

"Kita ini semua ditandai dengan warna, BIN kuning misalnya, Piddum merah. Intinya bahwa memang untuk menjadi jaksa harus sehat jasmani dan rohani," imbuhnya.

Baca juga: Kemenpan-RB Ungkap Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Wajib Dicatat

Syarat pendidikan CPNS Kejaksaan 2023

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan, ada syarat pendidikan pada sejumlah posisi tertentu yang dibuka.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (19/8/2023), berikut syarat CPNS Kejaksaan 2023:

1. Jaksa

  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum.

2. Pengelola Penanganan Perkara

  • SLTA/sederajat.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?

3. Petugas Barang Bukti

  • D3 Ekonomi
  • D3 Manajemen
  • D3 Teknik Informatika
  • D3 Akuntansi
  • D3 Sekretari
  • D3 Kesekretariatan
  • D3 Humas
  • D3 Perpajakan.

4. Penjaga Tahanan 

  • SLTA/Sederajat.

Baca juga: Buntut 1.921 Peserta Mengundurkan Diri, BKN Beri Informasi Gaji pada Rekrutmen CASN 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com