Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi CPNS Kejaksaan untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Kuotanya

Kompas.com - 26/08/2023, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan RI telah mengumumkan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

Rekrutmen CASN Kejaksaan tahun ini meliputi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo mengatakan, rekrutmen CASN Kejaksaan 2023 tidak hanya terbuka bagi lulusan S-1 dan D-3.

Pendaftar lulusan SMA juga diberikan untuk bergabung dengan Kejaksaan RI untuk sejumlah posisi tertentu.

"Yang penting (syaratnya) belum pernah dipidana, berkelakuan baik, kemudian kalau pengurus bersedia melepaskan jabatan sebagai pengurus keanggotaan partai politik," kata Hermon dalam podcast di kanal YouTube Kejaksaan RI, Jumat (25/8/2023).

Selain itu, pendaftar juga disyaratkan sehat jasmani dan rohani, berkompetensi, dan integritas moral yang baik. 

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya

Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk lulusan SMA

Kejaksaan telah merilis daftar posisi yang dapat didaftar oleh lulusan SMA pada rekrutmen CPNS tahun ini melalui akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Jumat (25/8/2023).

Formasi CPNS Kejaksaan tahun ini sebanyak 7.846 yang terbagi atas empat jenis jabatan.

Lantas, posisi apa saja yang dapat dilamar oleh lulusan SMA? Berikut daftarnya:

Baca juga: Tes Seleksi CASN 2023 Pakai Metode CAT, Daftar di sscasn.bkn.go.id

1. Pengelola penanganan perkara

Jumlah formasi: 2.142 orang. 

Dilansir dari Kejaksaan, tugas pokok dan fungsi pengelola penanganan perkara adalah melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hiku, perdata dan TUN, tindak pidana militer.

2. Penjaga tahanan

Jumlah formasi 2.258 orang. 

Dilansir dari Kejaksaan, tugas pokok dan fungsi penjaga tahanan adalah melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan, dan pengelolaan tahanan.

Baca juga: Kemenpan-RB Ungkap Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Wajib Dicatat

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com