Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Menko PMK soal Wacana Larangan Pergi Haji Lebih dari Sekali

Kompas.com - 26/08/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana soal larangan pergi haji lebih dari satu kali kembali muncul dan menjadi perbincangan. 

Wacana tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji di Aula Heritage Kemenko PMK, Kamis (24/8/2023).

Muhadjir mengatakan, kewajiban menunaikan ibadah haji bagi yang mampu hanya satu kali.

Selanjutnya, apabila ada masyarakat yang ingin pergi haji lebih dari satu kali, sebaiknya kesempatan ini diberikan kepada orang lain yang belum pergi haji.

"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Alasan Polisi Tangkap Jemaah Haji Wanita Setibanya dari Tanah Suci

Alasan naik haji hanya satu kali

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/8/2023). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Muhadjir menjelaskan alasan di balik wacana larangan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali.

Ia mengatakan, larangan naik haji lebih dari sekali dinilai relevan dan mungkin dilakukan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan jemaah haji.

Antrean yang lama, kata Muhadjir, menyebabkan jumlah jemaah lanjut usia (lansia) bertambah setiap tahunnya.

Hal tersebut bisa menjadi masalah mengingat di masa depan persoalan kesehatan akan semakin kompleks bila jumlah jemaah lansia bertambah.

"Semakin banyak lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan," imbuh Muhadjir.

Baca juga: Sertifikat Haji Sudah Bisa Diunduh secara Online, Begini Caranya

Jumlah jemaah lansia

Banyaknya jemaah haji yang sudah lansia dapat dilihat dari data penyelenggaraan haji pada 2023.

Dilansir dari Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023), jumlah jemaah yang usianya lebih dari 60 tahun mencapai 43,78 persen.

Sementara itu, jumlah jemaah haji yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.

Secara epidemiologi, jemaah haji lansia memiliki risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal bila dibandingkan dengan jemaah haji non-lansia.

Risiko meningkat karena mereka yang sudah sepuh rentan terkena penyakit, seperti sepsis atau infeksi yang menyebabkan kegagalan organ.

Selain itu, penyakit lain yang banyak dialami jemaah haji lansia adalah syok kardiogenik atau ketidakmampuan jantung memompa darah dan jantung koroner.

Baca juga: Pulang Haji, Bolehkah Membawa Air Zamzam ke Dalam Koper?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com