Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ambil Motor Korban Kecelakaan di Kepolisian Dikenakan Biaya?

Kompas.com - 15/08/2023, 09:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Selesainya perkara

Lebih lanjut, Alfian juga menjelaskan terkait dengan prosedur pengambilan barang bukti dapat dilakukan atau dikembalikan apabila perkara tersebut sudah selesai.

Dalam hal ini yang dimaksud sudah selesai berupa:

  1. Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  2. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
  3. Restorative Justice (RJ)

Selanjutnya, pengembalian barang bukti atau enda sitaan akan dikembalikan kepada:

  1. Orang yang berhak dengan menunjukan bukti kepemilikan yang sah terhadap barang tersebut 
  2. Tempat dimana benda tersebut disita.

Baca juga: Adakah Batas Waktu untuk Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?

Tidak dikenakan biaya

Menurut Alfian, sesuai dengan pasal dan peraturan yang berlaku, masyarakat tidak akan dikenakan biaya untuk pengambilan barang sitaan seperti sepeda motor korban laka lantas.

"Benda sitaan yang dikembalikan oleh petugas diserahkan kepada pemilik yang sah dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas pengembalian benda sitaan dimaksud," kata Alfian.

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan juga mengungkapkan bahwa pengambilan barang bukti atau sepeda motor korban laka lantas tidak akan dikenakan biaya.

"Kita tidak menarik biaya sama sekali untuk pengambilan sepeda motor korban laka lantas," ujarnya terpisah, Senin (14/8/2023).

"Dalam suatu kecelakaan lalu lintas, penyelesaiannya ada dua, yaitu secara kekeluargaan (restorative justice) dan dibawa ke ranah hukum," tambah Bagus.

Ia mengatakan bahwa kendaraan merupakan barang bukti, yang mana barang bukti itu harus dihadirkan saat pengadilan. 

"Untuk penahanannya sendiri (apabila dibawa ke ranah hukum) kami tetap mengikuti berdasarkan KUHAP, di mana setiap barang bukti kami serahkan semua ke pengadilan," ungkapnya.

"Dari pengadilan itu yang memutuskan terkait dengan barang bukti tersebut. Jadi semua barang bukti kami serahkan ke pengadilan. Tetap harus ada putusan sidang dari pengadilan terkait dengan barang bukti," jelasnya.

Sementara itu, apabila diselesaikan secara kekeluargan, maka perlu didasari dengan surat pernyataan baik dari pihak pertama atau pun pihak kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com