Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor DIY hingga 30 September 2023

Kompas.com - 14/08/2023, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan poster yang memuat informasi adanya bebas denda pajak kendaraan untuk wilayah DI Yogyakarta ramai di media sosial. Unggahan tersebut dimuat di akun Facebook ini pada Kamis (10/8/2023).

Dalam poster tersebut memuat informasi yang menyebutkan bahwa akan ada bebas denda pajak kendaraan di DI Yogyakarta dalam rangka HUT ke-78 RI.

Bebas denda pajak di DI Yogyakarta itu disebutkan akan berlangsung pada 10 Agustus hingga 30 September 2023.

Berikut informasi terkait bebas denda pajak dalam poster tersebut:

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  2. Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis dalam poster tersebut.

"Benar atau hoax lur....," tulis pengunggah.

Hingga Jumat (11/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah disukai oleh 40 pengguna dan mendapatkan lebih dari 45 komentar.

Lantas, benarkah akan ada bebas denda pajak dalam rangka HUT ke-78 RI di wilayah DI Yogyakarta?

Baca juga: Ramai soal NPWP Non-efektif, Apakah Wajib Pajak Perlu Melakukan Aktivasi Kembali?


Penjelasan Dirlantas

Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengkonfirmasi terkait dengan informasi yang ada dalam poster tersebut.

"Terkait dengan poster tersebut memang benar, saat ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang memberlakukan pembebasan denda pajak atau yang sering disebut pemutihan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Program bebas denda pajak ini berlaku mulai dari 10 Agustus-30 September 2023.

Alfian menjenlaskan, ketentuan yang perlu diketahui masyarakat bahwa program tersebut hanya ditujukkan untuk bebas denda pajak dan bukan bebas pajak kendaraan.

"Ketentuan yang perlu diketahui adalah bebas denda pajak bukan bebas pajaknya," jelas Alfian.

Perhitungan denda

Sementara itu, dikutip dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kabupaten Sleman, Denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama.

Denda tersebut dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama. Apabila melebihi 30 hari kerja akan dikenakan denda BBN.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com