KOMPAS.com - Unggahan poster yang memuat informasi adanya bebas denda pajak kendaraan untuk wilayah DI Yogyakarta ramai di media sosial. Unggahan tersebut dimuat di akun Facebook ini pada Kamis (10/8/2023).
Dalam poster tersebut memuat informasi yang menyebutkan bahwa akan ada bebas denda pajak kendaraan di DI Yogyakarta dalam rangka HUT ke-78 RI.
Bebas denda pajak di DI Yogyakarta itu disebutkan akan berlangsung pada 10 Agustus hingga 30 September 2023.
Berikut informasi terkait bebas denda pajak dalam poster tersebut:
"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis dalam poster tersebut.
"Benar atau hoax lur....," tulis pengunggah.
Hingga Jumat (11/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah disukai oleh 40 pengguna dan mendapatkan lebih dari 45 komentar.
Lantas, benarkah akan ada bebas denda pajak dalam rangka HUT ke-78 RI di wilayah DI Yogyakarta?
Baca juga: Ramai soal NPWP Non-efektif, Apakah Wajib Pajak Perlu Melakukan Aktivasi Kembali?
Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengkonfirmasi terkait dengan informasi yang ada dalam poster tersebut.
"Terkait dengan poster tersebut memang benar, saat ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang memberlakukan pembebasan denda pajak atau yang sering disebut pemutihan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/8/2023).
Program bebas denda pajak ini berlaku mulai dari 10 Agustus-30 September 2023.
Alfian menjenlaskan, ketentuan yang perlu diketahui masyarakat bahwa program tersebut hanya ditujukkan untuk bebas denda pajak dan bukan bebas pajak kendaraan.
"Ketentuan yang perlu diketahui adalah bebas denda pajak bukan bebas pajaknya," jelas Alfian.
Sementara itu, dikutip dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kabupaten Sleman, Denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama.
Denda tersebut dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama. Apabila melebihi 30 hari kerja akan dikenakan denda BBN.
Selain itu, denda BBN juga dikenakan jika pembayaran BBN melebihi 30 hari dari tanggal daftar.
Sedangkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan jika pembayaran pajak melampaui 1 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pajak.
Kemudian, apabila tetap tidak dibayarkan, maka akan dikenakan tambahan bunga setiap melampaui 30 hari berikutnya.
Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem samsat, pemilik kendaraan cukup datang ke samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.
Baca juga: SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Ini Kata Polisi
Lebih lanjut Alfian mengatakan, ada beberapa syarat yang berlaku bagi masyarakat yang ingin mengikuti program bebas denda pajak tersebut, meliputi:
1. Pajak tahunan maksimal 4 tahun
2. Pajak tahunan diatas 5 tahun
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Baca juga: Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Terbaru DKI Jakarta
Sementara itu, Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan bahwa program bebas denda tersebut dapat ikuti tanpa harus melalui pendaftaran.
"Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat dengan membawa identitas dan STNK," ujarnya terpisah, Jumat (11/8/2023).
Ditya menambahkan, tidak ada batasan tahun dan semua wajib pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administrasinya.
"Bebas denda untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY," ucap dia.
Ditya menyampaikan bahwa ada batas waktu pengurusan pajak kendaraan bermotor supaya datanya tidak dihapus, yaitu maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 Tahun 2021 Pasal 84 ayat 3 Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK," kata dia.
"Sesuai Perpol 7 tahun 2021 Pasal 86 ayat 3 Registrasi Kendaraan Bermotor yang sudah dinyatakan dihapus atas permintaan tidak dapat diregistrasi kembali," jelasnya.
Baca juga: 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2023, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.