Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor DIY hingga 30 September 2023

Kompas.com - 14/08/2023, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Selain itu, denda BBN juga dikenakan jika pembayaran BBN melebihi 30 hari dari tanggal daftar.

Sedangkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan jika pembayaran pajak melampaui 1 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pajak.

Kemudian, apabila tetap tidak dibayarkan, maka akan dikenakan tambahan bunga setiap melampaui 30 hari berikutnya.

Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem samsat, pemilik kendaraan cukup datang ke samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.

Baca juga: SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Ini Kata Polisi

Syarat bebas denda pajak di DI Yogyakarta

Lebih lanjut Alfian mengatakan, ada beberapa syarat yang berlaku bagi masyarakat yang ingin mengikuti program bebas denda pajak tersebut, meliputi:

1. Pajak tahunan maksimal 4 tahun

  • STNK asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk perusahaan Surat Kuasa dari Perusahaan

2. Pajak tahunan diatas 5 tahun

  • STNK asli
  • KTP asli untuk perusahaan Surat Kuasa dari Perusahaan
  • BPKB asli atau Surat Keterangan pihak leasing atau bank bagi BPKB yang dijaminkan atau digunakan
  • Cek fisik kendaraan

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • BPKB asli
  • STNK Asli
  • Fotokopi KTP yang akan diatasnamakan untuk perusahaan akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan domisili dan pelepasan hak dari perusahaan
  • Kuitansi jual beli bermeterei Rp 10.000
  • Cek fisik Kendaraan.

Baca juga: Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Terbaru DKI Jakarta

Data kendaraan dihapus bila STNK mati selama 2 tahun

Sementara itu, Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan bahwa program bebas denda tersebut dapat ikuti tanpa harus melalui pendaftaran.

"Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat dengan membawa identitas dan STNK," ujarnya terpisah, Jumat (11/8/2023).

Ditya menambahkan, tidak ada batasan tahun dan semua wajib pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administrasinya.

"Bebas denda untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY," ucap dia.

Ditya menyampaikan bahwa ada batas waktu pengurusan pajak kendaraan bermotor supaya datanya tidak dihapus, yaitu maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 Tahun 2021 Pasal 84 ayat 3 Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK," kata dia. 

"Sesuai Perpol 7 tahun 2021 Pasal 86 ayat 3 Registrasi Kendaraan Bermotor yang sudah dinyatakan dihapus atas permintaan tidak dapat diregistrasi kembali," jelasnya.

Baca juga: 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2023, Mana Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com