Selain itu, denda BBN juga dikenakan jika pembayaran BBN melebihi 30 hari dari tanggal daftar.
Sedangkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan jika pembayaran pajak melampaui 1 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pajak.
Kemudian, apabila tetap tidak dibayarkan, maka akan dikenakan tambahan bunga setiap melampaui 30 hari berikutnya.
Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem samsat, pemilik kendaraan cukup datang ke samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.
Baca juga: SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang atau Harus Buat Baru? Ini Kata Polisi
Lebih lanjut Alfian mengatakan, ada beberapa syarat yang berlaku bagi masyarakat yang ingin mengikuti program bebas denda pajak tersebut, meliputi:
1. Pajak tahunan maksimal 4 tahun
2. Pajak tahunan diatas 5 tahun
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Baca juga: Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Terbaru DKI Jakarta
Sementara itu, Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan bahwa program bebas denda tersebut dapat ikuti tanpa harus melalui pendaftaran.
"Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat dengan membawa identitas dan STNK," ujarnya terpisah, Jumat (11/8/2023).
Ditya menambahkan, tidak ada batasan tahun dan semua wajib pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administrasinya.
"Bebas denda untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY," ucap dia.
Ditya menyampaikan bahwa ada batas waktu pengurusan pajak kendaraan bermotor supaya datanya tidak dihapus, yaitu maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
"Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) 7 Tahun 2021 Pasal 84 ayat 3 Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK," kata dia.
"Sesuai Perpol 7 tahun 2021 Pasal 86 ayat 3 Registrasi Kendaraan Bermotor yang sudah dinyatakan dihapus atas permintaan tidak dapat diregistrasi kembali," jelasnya.
Baca juga: 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Agustus 2023, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.