Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo dkk dan Sederet Pelaku Pidana yang Masa Tahanannya Disunat MA...

Kompas.com - 09/08/2023, 19:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pada 2020, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin.

Dengan keputusan ini, hukuman Fahmi disunat dari 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim beralasan, pemberian mobil terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen tidak dilandasi niat jahat.

"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis hakim PK dalam pertimbangan putusan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/8/2020).

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

3. Anas Urbaningrum, kasus korupsi wisma atlet Hambalang

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bertemu Bupati Purworejo Agus Bastian. Dalam pertemuan itu keduanya membahas soal politik menjelang Pemilu 2024 mendatang. KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bertemu Bupati Purworejo Agus Bastian. Dalam pertemuan itu keduanya membahas soal politik menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Pada tahun yang sama, MA juga mengabulkan PK yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dengan demikian, MA memotong masa hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

MA berasalan, dikabulkannya PK ini karena adanya kekhilafan hakim yang dinilai dapat dibenarkan.

Kekhilafan tersebut adalah pasal yang didakwakan kepada Anas Urbaningrum.

Menurut hakim PK, pasal yang tepat dikenakan kepada Anas adalah Pasal 11 UU Tipikor, bukan Pasal 12a UU Tipikor.

Baca juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo Cs

4. Idrus Marham, kasus suap PLTU

Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dengan diantar mobil tahanan KPK, ia tiba sekitar pukul 09.55 WIB.DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dengan diantar mobil tahanan KPK, ia tiba sekitar pukul 09.55 WIB.

Pada 2019, MA mengabulkan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Diketahui, Idrus merupakan terpidana kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Dengan dikabulkannya kasasi ini, hukuman Idrus disunat dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. OC Kaligis, kasus suap PTUN Medan

Pada 2016, MA juga mengabulkan PK dari Otto Cornelis (OC) Kaligis, terpidana kasus suap Ketua Penguadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dengan putusan ini, MA mengurangi masa tahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan PK ini hampir sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni 7 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

(Sumber: Kompas.com/Tatang Guritno, Ardito Ramadhan | Editor: Dani Prabowo, Bayu Galih, Fabian Januarius Kuwado)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com