Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil 5 Hakim MA dalam Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Dua Orang Ingin Tetap Vonis Mati

Kompas.com - 09/08/2023, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kasasi yang digelar Selasa (9/8/2023), majelis hakim MA memutuskan menolak kasasi, tetapi meringankan vonis Ferdy Sambo dari semula hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sementara istrinya, Putri Candrawati mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman. Masing-masing dari semula 15 tahun menjadi 10 tahun dan 13 tahun menjadi 8 tahun.

Keputusan kasasi tersebut membuat publik geram. Sosok majelis hakim dalam sidang kasasi Ferdy Sambo pun menjadi sorotan. 

Kegeraman publik antara lain diungkapkan melalui media sosial.

"MA ngeprank rakyat terhadap permohonan kasus Ferdy Sambo yang menganulir menjadi Seumur hidup dan diskon 50 persen bagi putri candra wati, HAKIM MA @MahkamahAgung masuk angin. Semakin merusak citra hukum di Indonesia," tulis akun ini.

Lantas, seperti apa sosok majelis hakim dalam sidang kasasi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu?

Profil 5 hakim sidang kasasi Ferdy Sambo dkk

Diberitakan Kompas.com, Rabu (9/8/2023), Sambo dkk diadili oleh lima hakim MA, yaitu Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dua dari lima hakim tersebut menyatakan perbedaan pendapat terkait hukuman mati Smbo.

Kedua hakim ingin agar mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) itu tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Berikut profil 5 hakim MA dalam sidang kasasi Ferdy Sambo:

Baca juga: Kasasi MA, Ini Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

1. Suhadi

Suhadi bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk.

Suhadi merupakan pria yang lahir di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat pada 19 September 1953. Dia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978.

Ia melanjutkan gelar magister ilmu hukum di Universitas STIH IBLAM pada 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung pada 2015.

Saat ini, dia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 9 Oktober 2018 dan juga Ketua Umum Pimpinan.

Suhadi resmi menjadi Hakim Agung terhitung sejak 9 November 2011.

Dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Suhadi pernah menduduki sejumlah jabatan penting sebelum menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, di antaranya:

  • Juru Bicara Mahkamah Agung.
  • Panitera Mahkamah Agung.
  • Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung.
  • Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
  • Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
  • Ketua Pengadilan Negeri Sumedang.
  • Ketua Pengadilan Negeri Takengon.
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

2. Suharto

Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember pada 1984. Ia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang pada 2003.

Menurut laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Suharto mengawali karier di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada 1985.

Pada 1987, ia diangkat sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan). Lalu pada 1991, Suharto mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).

Enam tahun berikutnya (1997), Suharto kembali mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal 2002.

Beberapa jabatan penting lain yang pernah diemban Suharto, antara lain:

  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2009-2010).
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2010-2011).
  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013).

Suharto menjadi hakim agung sejak 2021. Namun pada awal Februari 2023 dirinya dipercaya menjabat sebagai juru bicara Mahkamah Agung menggantikan Samsan Nganro yang purna tugas.

Baca juga: MA: Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup dan Putri Candrawathi 10 Tahun

3. Yohanes Priyana

Dikutip dari laman Ikatan Hakim Indonesia, Yohanes Priyana menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana.

Dia dilantik sebagai Hakim agung pada 19 Oktober 2021. Sebelumnya, Yohanes Priyana juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Yohanes Priyana menyelesaikan pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Setelah itu, melanjutkan pendidikan studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Baca juga: Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo

4. Jupriyadi

Jupriyadi merupakan salah satu hakim yang bersikukuh agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Dia adalah lulusan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar S2 di jurusan dan kampus yang sama.

Menurut laman Ikatan Hakim Indonesia, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana.

Dia dilantik menjadi Hakim Agung bersama dengan Yohanes Priyana pada 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, Jupriyadi menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Pria kelahiran 1962 itu juga pernah menduduki jabatan penting, yakni menjadi Kepala PN Bandung.

Jupriyadi ikut serta dalam menangani perkara penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Saat itu, ia juga merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Baca juga: Ramai soal Foto Ferdy Sambo di Rumah dan Tidak Ditahan, Ini Kata Kejagung dan MA

5. Desnayeti

Selain Jupriyadi, Desnayeti juga berpendapat agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Desnayeti menyelesaikan pendidikan Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Ia melanjutkan program Doktor Hukum di Universitas Jayabaya pada 2019.

Dilansir dari Kompas.com (9/8/2023), Desnayeti dilantik menjadi Hakim Agung MA pada Januari 2013.

Kariernya terbilang moncer dengan menduduki jabatan penting, seperti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com