Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Paulus Tannos, Buron KPK yang Kini Berganti Nama

Kompas.com - 09/08/2023, 07:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Buronan kasus korupsi Paulus Tannos kini telah berganti nama menjadi Thian Po Tjhin.

Bahkan, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bingung bagaimana Tannos bisa berganti nama dengan mudah.

"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (8/8/2023).

Tak hanya itu, Ali juga pernah menyebut bahwa Paulus telah mendapatkan paspor baru dari negara lain.

Lantas, apa sebenarnya kasus yang menjerat Paulus Tannos?

Baca juga: KPK Benarkan Buronan yang Ganti Kewarganegaraan Paulus Tannos, Tersangka Kasus E-KTP


Tersangka korupsi e-KTP

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (26/1/2023), Paulus adalah tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Perusahaan ini diketahui tergabung dalam konsorsium pemenang lelang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama sejumlah nama lainnya, seperti anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Pada Agustus 2022, KPK memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Mengaku Tahu Data Perlintasan DPO Paulus Tannos sampai Harun Masiku

Pernah terdeteksi di Thailand

Awal tahun ini, Paulus Tannos disebut terdeteksi di Thailand.

Sayangnya, KPK gagal menangkapnya karena red notice dari Interpol terlambat diterbitkan.

Red notice merupakan permintaan penegak hukum untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat itu mengatakan, pihaknya tidak mengetahui penyebab keterlambatan penerbitan red notice.

Menurutnya, pengajuan DPO sudah lebih dari lima tahun, tetapi pihak Interpol belum menerbitkannya.

"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala, yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," kata Karyoto.

Baca juga: KPK Dalami Proses Tender E-KTP yang Dimenangi Perusahaan Paulus Tannos

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com