KOMPAS.com - Buronan kasus korupsi Paulus Tannos kini telah berganti nama menjadi Thian Po Tjhin.
Bahkan, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bingung bagaimana Tannos bisa berganti nama dengan mudah.
"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (8/8/2023).
Tak hanya itu, Ali juga pernah menyebut bahwa Paulus telah mendapatkan paspor baru dari negara lain.
Lantas, apa sebenarnya kasus yang menjerat Paulus Tannos?
Baca juga: KPK Benarkan Buronan yang Ganti Kewarganegaraan Paulus Tannos, Tersangka Kasus E-KTP
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (26/1/2023), Paulus adalah tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Perusahaan ini diketahui tergabung dalam konsorsium pemenang lelang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama sejumlah nama lainnya, seperti anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Pada Agustus 2022, KPK memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Mengaku Tahu Data Perlintasan DPO Paulus Tannos sampai Harun Masiku
Awal tahun ini, Paulus Tannos disebut terdeteksi di Thailand.
Sayangnya, KPK gagal menangkapnya karena red notice dari Interpol terlambat diterbitkan.
Red notice merupakan permintaan penegak hukum untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat itu mengatakan, pihaknya tidak mengetahui penyebab keterlambatan penerbitan red notice.
Menurutnya, pengajuan DPO sudah lebih dari lima tahun, tetapi pihak Interpol belum menerbitkannya.
"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala, yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," kata Karyoto.
Baca juga: KPK Dalami Proses Tender E-KTP yang Dimenangi Perusahaan Paulus Tannos
Pada Februari 2023, KPK juga telah mengatakan bahwa Paulus Tannos sudah memiliki paspor baru dari negara lain.
Namun, KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud.
"Kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO," jelas Ali Fikri, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (8/2/2023).
Belakangan diketahui, bahwa red notice yang terlambat terbit dikarenakan Paulus telah berganti nama.
Menurut Ali, perubahan data ini mengakibatkan KPK harus mencari Paulus dengan nama barunya.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Sabrina Asril, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.