KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah skema ujian pratik Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Skema ujian praktik SIM C yang sebelumnya menggunakan jalur angka "8" dan zig-zag diganti menjadi lintasan berbentuk huruf "S".
Dihapuskannya skema yang lama dimaksudkan untuk mempermudah pemohon supaya lulus ujian praktik.
"Iya (menjawab kemudahan masyarakat)," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantass) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2023).
"Contoh, memutar balik, ada materinya di situ. Jadi kami lebih persingkat dalam satu gerakan atau sirkuit," sambungnya.
Di sisi lain, Korlantas Polri juga memperlebar lintasan yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Baca juga: Dirlantas Polda Jatim Buka Suara soal Protes Ibu yang Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM di Gresik
Baca juga: Tempat Ujian SIM C yang Sudah Hapus Tes Angka 8 Mulai 4 Agustus 2023, Mana Saja?
Lantas, jika pemohon gagal saat mengikuti ujian praktik SIM C, mereka bisa mengulang sampai berapa kali?
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pemohon mendapat kesempatan mengikuti ujian praktik SIM C sebanyak dua kali.
"Pada saat (ujian praktik) itu juga," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Terpisah, Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon bisa mengulang ujian praktik SIM C pada hari yang sama.
Ia menjelaskan, Korlantas Polri juga memberikan program coaching clinic atau bimbingan belajar bagi peserta yang ingin menjajal ujian praktik SIM C.
"Setelah jam pelayanan," kata Rifta kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM C Baru 2023 Usai Skema Ujian Praktik Diubah
Perlu diketahui, sebelum pemohon mengikuti ujian praktik SIM C, mereka perlu menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan.
Dalam hal ini, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (7/8/2023), berikut penjelasannya:
Baca juga: 4 Perubahan Ujian Praktik SIM C Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini
Di setiap golongan SIM C, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yakni:
Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?
Bagi pemohon yang membuat SIM C, mereka diharuskan melewati beberapa tahapan, seperti berikut ini:
Meski ada perubbahan skema ujian praktik, biaya pembuatan SIM C tidak berubah. Adapun, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.
Sementara itu, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Biaya ini masih sama sebelum skema ujian praktik SIM C diubah.
Baca juga: Viral, Video Rombongan Patwal Melintas di Jalan Tol, Begini Kata Korlantas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.